TEMPO.CO, Magetan - Merry Utami, terpidana mati kasus narkotika yang masuk ke daftar eksekusi mati pernah tinggal di Desa Bogorejo, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Perempuan kelahiran Solo ini menjalani hidup bersama suami yang mempersuntingnya pada 1989.
Waluyo, seorang perangkat Desa Bogorejo, mengatakan dari pernikahannya, Merry melahirkan dua anak. Anak sulungnya laki-laki, meninggal karena kelainan jantung. Sedangkan anak bungsunya perempuan dan kini sudah menikah.
Waluyo menuturkan Merry tinggal di Magetan selama beberapa tahun. Selain menjadi ibu rumah tangga, perempuan ini membantu meringankan beban suami dalam mencari nafkah dengan memproduksi batu bata dan genting.
Karena terjadi permasalahan, Merry akhirnya pergi ke Hong Kong sebagai tenaga kerja. Waluyo tak tahu masalah yang dihadapi Merry dan suaminya kala itu. "Mungkin karena kesulitan ekonomi untuk pengobatan anak sulungnya," kata Waluyo ditemui di Desa Bogorejo, Rabu, 27 Juli 2016.
Seingat dia, Merry diketahui pergi ke luar negeri saat anak bungsunya masih berumur dua tahun atau sekitar 1995. Pada 1999, perempuan ini ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta karena kedapatan membawa 1,1 kilogram heroin di dalam tasnya. Merry akhirnya divonis hukuman mati.
Setelah peristiwa itu, ujar Waluyo, hubungan Merry dengan suaminya retak. Kepala Desa Bogorejo Dyah Susilowati mengatakan beberapa tahun setelah Merry tersandung masalah, rumahnya kosong.
Anak bungsunya mengikuti suaminya yang bertempat tinggal di wilayah Kecamatan Maospati, Magetan. "Rumahnya juga kosong," kata Dyah.
NOFIKA DIAN NUGROHO