TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung M. Prasetyo memastikan terhukum mati yang akan dieksekusi pada gelombang ketiga ini sebanyak 14 orang. "Kalau tidak ada perubahan, ada 14 orang," katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 27 Juli 2016.
Beberapa nama yang dipastikan akan dieksekusi adalah Zulfiqar Ali, Freddy Budiman, dan Merry Utami. "Mary Jane belum," ujar Jaksa Agung.
Meski rangkaian persiapan eksekusi telah dilakukan, Jaksa Agung masih belum memberi kepastian waktu pelaksanaan eksekusi mati. Ia mengaku masih menunggu laporan persiapan final eksekusi itu. "Semakin dekat, semakin dekat."
Menurut Jaksa Agung, persiapan eksekusi mati sudah hampir selesai. Kejaksaan sudah bekerja sama dengan tim keamanan dan keluarga terhukum mati sudah dihubungi. Regu tembak juga sudah dipersiapkan. Kementerian Luar Negeri pun telah memberitahukan kepada kedutaan asal terhukum mati sejak beberapa hari lalu. "Semua sudah di posisi masing-masing."
Ia berharap masyarakat memahami keputusan pelaksanaan eksekusi mati. "Meskipun belum sepaham, apa yang kami lakukan untuk kepentingan bangsa ini," tuturnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Jawa Tengah Molyanto mengatakan tinggal menunggu instruksi dari Kejaksaan soal pelaksanaan hukuman mati yang rencananya akan digelar di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Selaku “tuan rumah”, Molyanto mengaku sudah siap melaksanakan eksekusi. "Kami sudah siap, tinggal menunggu Kejaksaan."
MITRA TARIGAN