TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Wahyu Oktaviandi hanya menuntut Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dengan dua tahun penjara dari ancaman maksimal lima tahun. Tuntutan itu dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 26 Juli 2016.
"Dua tahun itu sudah tinggi loh, lima tahun kan ancamannya," kata Wahyu. Dia menilai Ivan, mantan anggota DPR, bersikap sopan selama pengadilan dan telah membayar uang ganti rugi kepada tiga orang pembantu rumah tangga (PRT) korban kekerasannya.
Mantan anggota DPR dari Fraksi PPP itu mengakui melakukan kekerasan fisik kepada baby sitter anaknya, Toipah, serta dua PRT lain yaitu Rasmi dan Endang.
Ivan memukul mata, telinga, punggung, dan kepala Toipah hingga berdarah karena menganggap baby sitter itu tidak becus dalam melakukan pekerjaannya.
Wahyu telah menerima copy surat bukti terdakwa telah memberi uang ganti rugi Rp 250 juta kepada para korban. "Rp 150 juta untuk Toipah, Rp 50 juta untuk Rasmi, dan Rp 50 juta lagi untuk Endang," katanya.
Kepada hakim, Wahyu menjelaskan bahwa Ivan tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan primer.
Terdakwa bersalah dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan subsidier. Dia meminta hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana dua tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa.
Jaksa menyatakan dari keterangan saksi ahli, tidak ada gangguan kesehatan permanen pada korban Toipah sehingga terdakwa tidak bisa dikenakan dakwaan primer pasal 90 KUHP.
Dalam pasal itu, luka berat didefinisikan sebagai luka yang menyebabkan kehilangan panca indera dan kehilangan kemampuan melakukan pekerjaan.
Namun jaksa dapat membuktikan adanya kekerasan fisik lewat visum sehingga terdakwa dikenakan dakwaan subsidier pasal 44 ayat 1 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Memang dia (Toipah) mengalami luka. Namun ya luka saja bukan luka berat seperti dakwaan primer."
Ivan Haz tidak berkomentar banyak saat ditanya wartawan mengenai persiapan sidang berikutnya. "Step-step lagi ya nanti, Insya Allah ada," katanya. Panjanglah ceritanya, ujarnya, masih ada kesempatan. Majelis kakim akan kembali membuka sidang pada 2 Agustus 2016.
IDKE DIBRAMANTY YOUSHA | UWD