Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dituntut 2 Tahun, Ivan Haz Beri Rp 250 Juta untuk Korbannya  

image-gnews
Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz, saat menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 8 Juni 2016. Tempo/Egi Adyatama
Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PPP, Fanny Syafriansyah alias Ivan Haz, saat menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 8 Juni 2016. Tempo/Egi Adyatama
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Wahyu Oktaviandi hanya menuntut Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dengan dua tahun penjara dari ancaman maksimal lima tahun. Tuntutan itu dibacakan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 26 Juli 2016.

"Dua tahun itu sudah tinggi loh, lima tahun kan ancamannya," kata Wahyu. Dia menilai Ivan, mantan anggota DPR, bersikap sopan selama pengadilan dan telah membayar uang ganti rugi kepada tiga orang pembantu rumah tangga (PRT) korban kekerasannya.

Mantan anggota DPR dari Fraksi PPP itu mengakui melakukan kekerasan fisik kepada baby sitter anaknya, Toipah, serta dua PRT lain yaitu Rasmi dan Endang.

Ivan memukul mata, telinga, punggung, dan kepala Toipah hingga berdarah karena menganggap baby sitter itu tidak becus dalam melakukan pekerjaannya.

Wahyu telah menerima copy surat bukti terdakwa telah memberi uang ganti rugi Rp 250 juta kepada para korban. "Rp 150 juta untuk Toipah, Rp 50 juta untuk Rasmi, dan Rp 50 juta lagi untuk Endang," katanya.

Kepada hakim, Wahyu menjelaskan bahwa Ivan tidak terbukti melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan primer.

Terdakwa bersalah dalam tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan subsidier.  Dia meminta hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana dua tahun,  dikurangi masa tahanan terdakwa.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa menyatakan dari keterangan saksi ahli, tidak ada gangguan kesehatan permanen pada korban Toipah sehingga terdakwa tidak bisa dikenakan dakwaan primer pasal 90 KUHP.

Dalam pasal itu, luka berat didefinisikan sebagai luka yang menyebabkan kehilangan panca indera dan kehilangan kemampuan melakukan pekerjaan.  

Namun jaksa dapat membuktikan adanya kekerasan fisik lewat visum sehingga terdakwa dikenakan dakwaan subsidier pasal 44 ayat 1 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). "Memang dia (Toipah) mengalami luka. Namun ya luka saja bukan luka berat seperti dakwaan primer."

Ivan Haz tidak berkomentar banyak saat ditanya wartawan mengenai persiapan sidang berikutnya. "Step-step lagi ya nanti, Insya Allah ada," katanya. Panjanglah ceritanya,  ujarnya, masih ada kesempatan. Majelis kakim akan kembali membuka sidang pada 2 Agustus 2016.

IDKE DIBRAMANTY YOUSHA | UWD

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini

8 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini

Beredar video yang memperlihatkan seorang istri diduga disekap di kandang sapi oleh suaminya di Jember, Jawa Timur. Komnas Perempuan buka suara.


Berkas Kasus Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Diserahkan ke Kejaksaan

42 hari lalu

Tersangka Panca Darmansyah mengenakan baju tahanan memerankan adegan saat menjalani rekonstruksi pembunuhan empat anak di Tempat Kejadian Perkara, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Desember 2023. Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rekonstruksi kasus Panca Darmansyah (41), seorang ayah yang memmbunuh empat anak kandungnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Berkas Kasus Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Diserahkan ke Kejaksaan

Polisi serahkan berkas perkara tahap 1 kasus Panca Darmansyah pembunuh empat anaknya di Jagakara ke kejaksaan.


KDRT Pegawai BNN, Istri Cabut Laporan dan Berdamai Lagi

14 Januari 2024

Rekaman CCTV atas kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh suami pada istrinya dengan disaksikan oleh putra dan putrinya di Pondok Gede, Bekasi. FOTO/Video/Instagram
KDRT Pegawai BNN, Istri Cabut Laporan dan Berdamai Lagi

Kasus KDRT berulang, istri pegawai BNN kembali damai dengan suaminya untuk kasus kekerasan terkini yang dilaporkannya.


Polisi Ungkap Motif KDRT Pegawai BNN yang Viral, Ada Soal Utang Pinjol

8 Januari 2024

Rekaman CCTV atas kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh suami pada istrinya dengan disaksikan oleh putra dan putrinya di Pondok Gede, Bekasi. FOTO/Video/Instagram
Polisi Ungkap Motif KDRT Pegawai BNN yang Viral, Ada Soal Utang Pinjol

Peristiwa KDRT dalam rumah tangga di Jatiasih, Bekasi, ini viral di media sosial karena, antara lain, terjadi di hadapan anak-anak mereka.


Pegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi Akhirnya Ditahan

7 Januari 2024

Rekaman CCTV atas kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh suami pada istrinya dengan disaksikan oleh putra dan putrinya di Pondok Gede, Bekasi. FOTO/Video/Instagram
Pegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi Akhirnya Ditahan

Polres Metro Bekasi Kota menahan pegawai aparatur sipil negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN), AF, tersangka KDRT terhadap istrinya


Polisi Belum Tahan Pegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi, Kenapa?

3 Januari 2024

Rekaman CCTV atas kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh suami pada istrinya dengan disaksikan oleh putra dan putrinya di Pondok Gede, Bekasi. FOTO/Video/Instagram
Polisi Belum Tahan Pegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi, Kenapa?

KDRT itu dilakukan oleh pegawai BNN AF di depan ketiga anak mereka di rumahnya di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.


Jadi Tersangka KDRT di Bekasi, Pegawai BNN Hanya Terancam 4 Bulan Penjara

3 Januari 2024

Rekaman CCTV atas kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh suami pada istrinya dengan disaksikan oleh putra dan putrinya di Pondok Gede, Bekasi. FOTO/Video/Instagram
Jadi Tersangka KDRT di Bekasi, Pegawai BNN Hanya Terancam 4 Bulan Penjara

Pegawai BNN disebut telah berulang kali melakukan KDRT terhadap istrinya. Korban sempat melaporkan kasus tersebut ke pihak BNN.


Pegawai BNN Diduga Aniaya Istri di Bekasi Jadi Tersangka KDRT

2 Januari 2024

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Pegawai BNN Diduga Aniaya Istri di Bekasi Jadi Tersangka KDRT

Polisi menetapkan seorang pegawai BNN inisial AF sebagai tersangka KDRT. Pelaku diduga menganiaya korban berulang kali.


Pegawai BNN Diduga Aniaya Istri di Bekasi, Korban Sempat Diancam Dibunuh di depan Anak-anak Mereka

2 Januari 2024

Ilustrasi Kekerasan dalam Rumah Tangga. shutterstock.com
Pegawai BNN Diduga Aniaya Istri di Bekasi, Korban Sempat Diancam Dibunuh di depan Anak-anak Mereka

Aksi KDRT pegawai BNN itu terekam CCTV rumah dan viral di media sosial. Kekerasan dilakukan di depan ketiga anak mereka.


Panca Darmansyah Sempat Tidur Bersama Jasad Anaknya yang Sudah Tewas

29 Desember 2023

Rekonstruksi kasus pembunuhan 4 anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang dilakukan Panca Darmansyah, Jumat 29 Desember 2023. Sumber: Istimewa
Panca Darmansyah Sempat Tidur Bersama Jasad Anaknya yang Sudah Tewas

Panca Darmansyah, ayah yang bunuh 4 anaknya sendiri itu melukai pergelangan tangannya sebelum tidur di samping jasad anak tertuanya.