TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana mati Mary Jane masih berkukuh mengajukan lagi Peninjauan kembali. Mereka mengklaim mengantongi novum atau bukti baru. Fakta hukum tentang perekrutnya di Filipina akan dijadikan novum untuk menggugat ulang. Perempuan asal Filipina ini sudah mengajukan peninjauan kembali sebanyak dua kali dan semua ditolak oleh Mahkamah Agung.
"Kami akan melakukan PK lagi dengan menunggu novum dari proses hukum di Filipina," kata Agus Salim, pengacara Mary Jane, Selasa, 26 Juli 2016.
Mary Jane dipastikan lolos eksekusi jilid ketiga di Nusakambangan dalam waktu dekat ini. Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Tony Tribagus Spontana memastikan warga Filipina itu belum akan dieksekusi. Karena Kejaksaan masih menunggu proses hukum perekrutnya di negara itu.
Baca juga: Ahok di Sidang Suap Reklamasi: Saya Ditusuk dari Belakang
Pengajuan PK terakhir oleh pengacara Mary Jane pada awal 2015. Pengajuan itu karena pengajuan grasi kepada presiden juga ditolak pada akhir 2014.
Alasan pengajuan PK lebih dari satu kali mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang membatasi pengajuan PK hanya satu kali. Pembatalan itu dimohonkan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar beserta istri dan anaknya.
Oleh Mahkamah Agung, pengajuan PK kedua ditolak. Hakim memutuskan penolakan itu berdasar surat edaran Mahkamah Agung atau Sema Nomor 7 tahun 2014 Poin 3. Yaitu PK hanya bisa diajukan satu kali saja. Selain itu, hakim juga memperhatikan Pasal 24 ayat 2 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat tentang Mahkamah Agung.
Proses hukum di Filipina yaitu kasus Maria Christina Sergio, orang yang merekrut Mary Jane sebagai kurir pembawa narkotika 2,6 kilogram jenis heroin. Posisi Mary Jane merupakan korban perdagangan manusia dengan direkrut sebagai orang yang membawa narkotika ke Indonesia.
Mary Jane yang ditangkap pada awal 2010 itu divonis mati di Pengadilan Negeri Sleman pada akhir 2010. Ditingkatkan banding dan kasasi hukuman tetap berupa vonis mati. Pengajuan grasi kepada presiden juga ditolak pada akhir 2014. Lalu ada upaya hukum lain, yaitu peninjauan kembali juga tidak dikabulkan pada awal 2015. Pada eksekusi mati jilid II ia selamat karena alasan proses hukum perekrutnya.
Mary Jane kini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Wirogunan, Yogyakarta. Ia tetap mengikuti segala kegiatan di penjara. "Kami menunggu proses hukum di Filipina dan menghormati hak-hak hukum terpidana," kata Zulkardiman, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Meskipun dipastikan lolos dari eksekusi mati jilid II dan III, tapi ditegaskan, status hukum Mary Jane adalah terpidana mati.
MUH SYAIFULLAH