TEMPO.CO, Jakarta - Farhat Abbas merupakan kuasa hukum salah satu terpidana mati yang akan dieksekusi, Seck Osmane. Ia mendampingi terpidana kasus narkotik itu sejak 2012.
Farhat ingin mendaftarkan permohonan grasi atau pengampunan terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu siang, 27 Juli 2016. Hari ini, dia mendatangi Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, untuk meminta eksekusi hukuman mati Osmane ditunda. Adapun pelaksanaan eksekusi semakin dekat.
"Saya dapat informasi, mereka akan mengeksekusi pada Sabtu malam (30 Juli)," kata Farhat di Kejaksaan Agung, Selasa, 26 Juli 2016. Meski demikian, ia belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari Kejaksaan.
Pihak Kejaksaan Agung belum mau mengumumkan tanggal pelaksanaan hukuman mati. "Pokoknya, kalau sudah saatnya, kapan waktunya, siapa saja, pasti dikasih tahu," ucap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rochmad. "Sekarang persiapan, persiapan, persiapan."
Rochmad berjanji dan telah sepakat dengan teman-temannya di Kejaksaan Agung bahwa secepatnya akan memberi tahu publik jika ada informasi mengenai waktu eksekusi. "Kalau sudah fixed, akan di-share kepada teman-teman," tuturnya kepada wartawan.
REZKI ALVIONITASARI