Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terpidana Mati Seck Osmane Ajukan Grasi Besok  

image-gnews
Pengacara Farhat Abbas menggunakan ponselnya untuk merekam persidangan Pra Peradilan dengan agenda keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 24 Agustus 2015. Persidangan ini digelar akibat pertarungan Farhat Abbas dengan Ahmad Dhani bermula dari ocehan Farhat di twitter miliknya yang menyinggung Dhani karena tak bisa merawat AQJ dan bangkrut karena peristiwa kecelakaan AQJ. TEMPO/Nurdiansah
Pengacara Farhat Abbas menggunakan ponselnya untuk merekam persidangan Pra Peradilan dengan agenda keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 24 Agustus 2015. Persidangan ini digelar akibat pertarungan Farhat Abbas dengan Ahmad Dhani bermula dari ocehan Farhat di twitter miliknya yang menyinggung Dhani karena tak bisa merawat AQJ dan bangkrut karena peristiwa kecelakaan AQJ. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara terpidana mati Seck Osmane, Farhat Abbas, mendatangi kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, untuk meminta penundaan eksekusi mati kliennya, Selasa, 26 Juli 2016. Farhat  berencana mengajukan grasi terkait kasus yang menjerat Seck.

Farhat datang di Kejaksaan untuk mengirim surat keberatan kepada Jaksa Agung atas rencana eksekusi mati kliennya. "Saya meminta hak-hak narapidana diperhatikan," ujar dia kepada wartawan.

Seck Osmane adalah warga negara Afrika Selatan yang divonis mati karena terbukti sebagai bandar narkotika dan obat bius. Farhat mengatakan kliennya itu sudah berada dalam ruang isolasi di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan, Jawa Tengah. Ia telah menyediakan rohaniawan sebagai pendamping buat Seck.

Ia berencana mengajukan permohonan grasi besok. Menurut Farhat, kliennya masih berhak mengajukan grasi meski perkaranya diputus pengadilan pada 2004. Ia mengatakan Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Grasi telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi bulan lalu.

Isi Pasal 7 ayat 2 yaitu; "Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap." MK membatalkan pasal ini melalui sidang pleno pada 15 Juni lalu. Uji materi diajukan oleh terpidana mati Suud Rusli.

Farhat menjelaskan, setelah putusan MK itu, permohonan grasi tidak dibatasi. Sebelum putusan MK, kata dia, kliennya pernah mau mengajukan grasi tapi ditolak karena dianggap bertentangan dengan undang-undang ini. "Oleh karena itu kami meminta kepada Presiden melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum agar memberi kesempatan kepada klien kami, Seck Osmane, untuk besok kami daftarkan grasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya.

Ia mengatakan makna filosofi dari putusan MK adalah hak konstitusional dari narapidana tidak dibatasi. "Apabila kejaksaan masih melaksanakan secara paksa tanpa mempertimbangkan hal-hal lain, kami menganggap ini adalah pelanggaran hak asasi manusia dan penyalahgunaan kekuasaan," ujar Farhat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia menganggap putusan MK ini berlaku surut. "Undang-undang itu berlaku menyeluruh dan bagi seluruh narapidana untuk mendapat permohonan grasi, baik diterima maupun ditolak oleh Presiden," kata dia.

Menurut Farhat, kapan pun terpidana dapat mengajukan pengampunan selama belum mengajukan grasi atau grasinya ditolak. "Walau satu jam sebelum dieksekusi, masih harus diberi kesempatan kepada terpidana mati untuk melakukan upaya mohon ampun kepada Pak Presiden."

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rochmad berbeda pendapat dengan Farhat. "Saya sudah konfirmasi kepada ketua MK bahwa aturan ini tidak berlaku surut, artinya untuk ke depan," katanya.

Rochmad menjelaskan, putusan MK juga mengatur bahwa terpidana mati yang pernah mengajukan grasi dan ditolak, diberi kesempatan dalam 2 tahun untuk kembali mengajukan grasi. "Putusan MK tidak berlaku surut, saya langsung bertemu dengan ketua MK," ujarnya. "Kalau tidak percaya tanya ke Pak Ketua MK, dia bisa menjelaskan."

Meski demikian, Farhat tetap bertekad untuk mendaftarkan pengajuan grasi besok. "Besok sekitar jam satu," ujar dia sebelum meninggalkan Kejaksaan Agung.

REZKI ALVIONITASARI

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

AS Prihatin atas Rekaman Eksekusi Israel di RS Al Shifa, Tapi Kecam Hamas

17 hari lalu

Warga Palestina memeriksa kerusakan di Rumah Sakit Al Shifa setelah pasukan Israel mundur dari Rumah Sakit dan daerah sekitarnya setelah operasi dua minggu, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Kota Gaza, 1 April 2024. REUTERS/Dawoud Abu Alkas
AS Prihatin atas Rekaman Eksekusi Israel di RS Al Shifa, Tapi Kecam Hamas

Pasukan Israel pada Senin mundur dari kompleks rumah sakit terbesar Al Shifa di Gaza itu setelah pengepungan selama dua pekan terakhir.


30 Warga Palestina yang Ditahan Israel Ditemukan Tewas Diborgol di Sekolah Gaza

1 Februari 2024

Orang-orang menguburkan warga Palestina, termasuk mereka yang tewas dalam serangan dan tembakan Israel, setelah jenazah mereka dibebaskan oleh Israel, di kuburan massal di Rafah, di Jalur Gaza selatan, 30 Januari 2024. REUTERS/Mohammed Salem
30 Warga Palestina yang Ditahan Israel Ditemukan Tewas Diborgol di Sekolah Gaza

Israel menolak memberikan informasi tentang nasib warga Palestina yang ditahan di Gaza, kata LSM lokal


Iran Eksekusi Mati Demonstran Mahsa Amini, Dituduh Tabrak Polisi Hingga Tewas

23 Januari 2024

Mohammad Ghobadlou, 23. FOTO/Islamic Republic News Agency
Iran Eksekusi Mati Demonstran Mahsa Amini, Dituduh Tabrak Polisi Hingga Tewas

Iran mengeksekusi mati Mohammad Ghobadlou, 23 tahun, seorang demonstran protes Mahsa Amini atas tuduhan pembunuhan polisi


19 Warga Sipil Laki-laki di Gaza Dieksekusi Mati Tentara Israel

21 Januari 2024

Seorang pemuda Palestina menghidupkan sejumlah lilin di atas peti mati saat menggelar aksi belasungkawa untuk 4 warga Palestina yang tewas oleh pasukan Israel di Kota Gaza, 25 Desember 2015. 4 warga Palestna tersebut tewas usai ditembaki oleh tentara Israel. REUTERS
19 Warga Sipil Laki-laki di Gaza Dieksekusi Mati Tentara Israel

Keterangan saksi mata mengungkap setidaknya 19 laki-laki dalam sebuah gedung rumah susun dieksekusi mati tentara Israel.


PBB Desak Israel Selidiki Tuduhan Tentaranya Eksekusi Mati 11 Pria Palestina Tak Bersenjata di Gaza

21 Desember 2023

Tentara Israel. antaranews.com
PBB Desak Israel Selidiki Tuduhan Tentaranya Eksekusi Mati 11 Pria Palestina Tak Bersenjata di Gaza

Komisaris Tinggi PBB untuk HAM menyebut eksekusi mati belasan pria Palestina itu 'menimbulkan kekhawatiran dilakukannya kejahatan perang' di Gaza


Iran Klaim Telah Mengeksekusi Agen Mossad

18 Desember 2023

Kartu pengenal agen Mossad [VK.COM/MOSSADOFFICIAL via Sputnik]
Iran Klaim Telah Mengeksekusi Agen Mossad

Kantor berita resmi IRNA melaporkan bahwa seorang agen dinas intelijen Mossad Israel dieksekusi di provinsi Sistan-Baluchestan di tenggara Iran.


10 Tahun Lalu Kim Jong Un Eksekusi Mati Paman Sendiri Jang Song-thaek dengan Cara Sadis

12 Desember 2023

Sebelumnya, semua jabatan Jang Song Thaek telah dilucuti. Pria berusia 67 tahun ini secara luas dilihat sebagai seorang penganjur reformasi ekonomi. AP/Kyodo News
10 Tahun Lalu Kim Jong Un Eksekusi Mati Paman Sendiri Jang Song-thaek dengan Cara Sadis

Paman Kim Jong Un, Jang Song Thaek dieksekusi mati sepuluh tahun lalu dengan cara sadis. Bagaimana cerita eksekusi itu?


Kyiv Tuduh Pasukan Rusia Eksekusi Tentara Ukraina yang Sudah Menyerah

3 Desember 2023

Anggota unit Khusus Omega Garda Nasional Ukraina menembakkan mortir ke arah pasukan Rusia di garis depan kota Avdiivka, di tengah serangan Rusia ke Ukraina, di wilayah Donetsk, Ukraina, 8 November 2023. Radio Free Europe/Radio Liberty/Serhii Nuzhnenko via REUTERS
Kyiv Tuduh Pasukan Rusia Eksekusi Tentara Ukraina yang Sudah Menyerah

Kyiv menuduh Rusia melakukan kejahatan perang setelah video yang beredar menunjukkan dua tentara Ukraina ditembak saat sudah menyerah.


Pasca G30S, Ini Operasi Kalong Penangkapan Tokoh PKI DN Aidit, Brigjen Soepardjo hingga Letkol Untung

10 Oktober 2023

Penangkapan DN Aidit. wikipedia.org
Pasca G30S, Ini Operasi Kalong Penangkapan Tokoh PKI DN Aidit, Brigjen Soepardjo hingga Letkol Untung

Usai G30S yang gagal total, kemudian peristiwa tokoh PKI DN Aidit, Brigjen Soepardjo hingga Letkol Untung.


Arab Saudi Eksekusi Mati Dua Tentara, Dituduh Berkhianat kepada Negara

14 September 2023

Ilustrasi eksekusi mati
Arab Saudi Eksekusi Mati Dua Tentara, Dituduh Berkhianat kepada Negara

Kementerian Pertahanan Arab Saudi mengeksekusi dua tentara yang didakwa berkhianat