Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dicopot, Pejabat Bekasi Ancang-ancang Gugat Wali Kota

image-gnews
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
Iklan

TEMPO.CO, Bekasi - Mantan Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi Agus Darma mempertanyakan alasan pencopotannya oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Ia berencana membawa persoalan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Menurut Agus, ia akan mempelajari berita acara dari Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Berita acara itulah yang menjadi dasar dikeluarkannya surat keputusan wali kota mencopot Agus dari jabatannya. “Saya akan pelajari berita acara dan rekomendasi Baperjakat,” katanya kepada Tempo, Senin, 25 Juli 2016.

Agus menjelaskan, salah satu poin surat keputusan Wali Kota disebutkan ia tidak cakap dalam bekerja sehingga dinilai melanggar kontrak kinerja. "Yang dianggap tidak cakap itu yang mana," ujarnya bertanya.

Agus menjelaskan, sampai mendapatkan SK pemecatan dia belum pernah dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Seharusnya, kata dia, sebelum turun SK pemecatan, Wali Kota memberikan surat peringatan hingga tiga kali. "Jika surat peringatan dianggap belum memuaskan, dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Itu tidak dilakukan, tahu-tahu dipecat,” ucapnya.

Agus juga meminta Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi segera memberikan berita acara pencopotan dirinya. Agus mengaku bingung dengan alasan pencopotannya. Dia membaca berita di media yang menyebutkan alasan pencopotan karena masalah penyerapan anggaran yang minim sehingga pelayanan di Dinas Sosial tidak maksimal.

Agus mengatakan, dari 43 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Bekasi, Dinas Sosial berada pada urutan ke-21 dalam hal penyerapan anggaran. Itu berarti masih banyak SKPD lain yang penyerapan anggarannya di bawah Dinas Sosial.

Agus juga mengklaim sejumlah program telah dikerjakan dengan maksimal. Pelayanan terhadap masyarakat berjalan dengan baik. Misalnya, pembuatan surat keterangan tidak mampu serta penanganan masalah sosial lainnya.

Sementara itu, Rudi Sabarudin yang juga dicopot dari jabatanya sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi mengatakan menerima keputusan Wali Kota. Meski begitu dia menilai pencopotan dirinya janggal. "Saya menghargai keputusan itu," katanya.

Ihwal tudingan penyerapan anggaran Dinas Pendidikan yang minim, Rudi menjelaskan pada 2015 mencapai 79 persen dari total anggaran Rp 1,3 triliun. Sedangkan hingga Juli 2016 telah mencapai 29 persen.

Rudi mengatakan, penyerapan anggaran pada 2015 tidak mencapai 100 persen karena dia tidak ingin mengambil resiko. "Dinas Pendidikan adalah organisasi besar dengan anggaran besar," kata dia. "Ketika itu banyak intervensi, jadi lebih baik tidak diserap daripada bermasalah."

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mempersilakan kepada aparaturnya yang dicopot untuk menggugat. "Silakan tempuh melalui hukum. Tidak perlu melakukan upaya sensasional berupa politisasi birokrasi."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya diberitakan, Agus dan Rudi dicopot pada Selasa, 19 Juli 2016 lalu. Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi Dinar Faizal Badar mengatakan pencopotan terhadap dua pejabat itu setelah ada rekomendasi dari Baperjakat Pemerintah Kota Bekasi. "Ada beberapa pertimbangan yang merekomendasikan pemberhentian dari jabatan struktural," ujarnya, Minggu, 24 Juli 2016.

Menurut Dinar, dua pejabat itu dinilai melanggar kontrak kinerja sebagai aparatur sipil negara. Namun, ia tak menjelaskan secara detail ihwal pelanggaran yang dilakukan dua pejabat itu.

Dinar menjelaskan, tugas pokok Baperjakat memberikan pertimbangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian, yakni Wali Kota Bekasi, yang berkaitan dengan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai dari jabatannya. “Hal itu mengacu pada Pasal 14 Permen Nomor 100 tahun 2000 tentang tugas pokok Baperjakat," katanya.

Kepala Bidang Administrasi Badan Kepegawaian Daerah Kota Bekasi Ali Sofyan mengungkapkan, pencopotan Rudi dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pendidikan berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2016, yang dinilai tidak memuaskan.

Ali menjelaskan, pada saat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melakukan inspeksi mendadak ke lokasi PPDB beberapa waktu lalu, ditemukan masih ada orang tua calon siswa yang tidak terlayani dengan baik. "Penyerapan anggaran di Dinas Pendidikan juga rendah," ucapnya.

Ali memaparkan contoh, tidak ada bangku di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Margajaya I dan II di Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Itu terjadi akibat anggaran pengadaan kursi tidak terserap.

Adapun Agus dinilai tidak maksimal kinerjanya sebagai Kepala Dinas Sosial. Akibatnya, pelayanan sosial kemasyarakatan tidak berjalan baik. Penyerapan anggaran di Dinas Sosial juga minim pada 2016.

Ali menjelaskan, posisi Kepala Dinas Pendidikan diisi oleh Pelaksana tugas, yaitu Alexander Zulkarnaen. Alex juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sedangkan Kepala Dinas Sosial kini dijabat oleh Tri Riadiati yang saat ini sebagai Sekretaris Dinas Sosial. Sedangkan Agus dan Rudi saat ini menjadi pegawai negeri sipil biasa.

ADI WARSONO

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

14 hari lalu

Suasana warga yang korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang berkumpul saat penyerahan surat kuasa untuk tuntaskan masalah pasca kebakaran ke tim advokasi, Rabu, 7 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Korban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat

Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.


Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

23 hari lalu

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka masih beraktivitas seperti biasa di kantornya di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, menjelang penetapan hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI hari ini, Rabu, 20 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.


Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

24 hari lalu

Sebanyak 45 orang anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres pada Senin malam, 25 Maret 2024. Sejumlah tokoh tampak hadir, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, O.C. Kaligis, hingga Hotman Paris. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Tim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng

Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.


Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

28 hari lalu

Polri menerjunkan 325 personel gabungan untuk mengamankan hari pertama pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 21 Februari 2024. Dok. Humas Polres Metro Jakarta Pusat.
Amankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel

Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.


Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

29 hari lalu

Calon presiden Ganjar Pranowo mengunjungi stan Suzuki di ajang IIMS 2024 pada Kamis (22/2/2024). (ANTARA/Chairul Rohman)
Ganjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat

Ganjar berujar menyiapkan banyak hal dengan baik, salah satunya tim hukum.


Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

37 hari lalu

Logo Boeing terlihat di sisi Boeing 737 MAX di Farnborough International Airshow, di Farnborough, Inggris, 20 Juli 2022. REUTERS/Peter Cziborra
Mantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas

John Barnett, mantan pegawai Boeing yang menjadi buka suara soal dugaan adanya masalah pada sistem keselamatan di Beoing, ditemukan tewas


Kejaksaan Agung Akan Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di PN Jaksel Hari Ini

43 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kejaksaan Agung Akan Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di PN Jaksel Hari Ini

Sidang lanjutan praperadilan Budi Said dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis hari ini, 7 Maret 2024 pukul 11.00.


Cerita 5 Ibu Rumah Tangga Gugat Pasal Penculikan ke MK, Agar Mantan Suami Bisa Dijerat

43 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
Cerita 5 Ibu Rumah Tangga Gugat Pasal Penculikan ke MK, Agar Mantan Suami Bisa Dijerat

Lima istri sekaligus ibu rumah tangga menggugat bunyi pasal 330 ayat (1) KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Uang Pesangon Tak Dibayar, Mantan Pejabat Eksekutif Twitter Gugat Elon Musk

44 hari lalu

Elon Musk telah memberhentikan Chief Executive Twitter Parag Agrawal, Chief Financial Officer Ned Segal dan kepala urusan hukum dan kebijakan Vijaya Gadde. Musk menuduh mereka menyesatkan dirinya dan investor Twitter atas jumlah akun palsu di platform media sosial itu. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Uang Pesangon Tak Dibayar, Mantan Pejabat Eksekutif Twitter Gugat Elon Musk

Sejumlah mantan pejabat level eksekutif di Twitter melayangkan gugatan ke Elon Musk karena belum juga membayar uang pesangon setelah dipecat Musk


Ada 3 Gugatan Praperadilan terkait Firli Bahuri di PN Jakarta Selatan

47 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat memberikan penjelasan soal insiden di ruang sidang pascapembacaan vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu, 15 Februari 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Ada 3 Gugatan Praperadilan terkait Firli Bahuri di PN Jakarta Selatan

Terdapat tiga pemohon yang mengajukan gugatan praperadilan yang sama atas kasus Firli Bahuri, yaitu MAKI, LP3HI, KEMAKI.