TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembisse berharap Dewan Perwakilan Rakyat segera mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. Perpu yang dikenal sebagai Perpu Kebiri ini, kata Yohana, dapat menjadi kado pada Hari Anak Nasional, meski masih ada perdebatan tentang mekanisme dan eksekutor hukuman kebiri.
Yohana menuturkan hal itu akan dituangkan lebih lanjut dalam peraturan pemerintah sebagai turunan dari undang-undang ini. "Yang penting disahkan dulu oleh DPR," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2016.
Pemerintah mengharapkan komitmen bersama dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Namun yang lebih penting, kata Menteri, ditetapkannya pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. "Kami berusaha menyelamatkan anak bangsa."
Komisi Sosial DPR hari ini melanjutkan pembahasan mengenai perpu itu bersama kementerian terkait dengan agenda mendengar pendapat akhir fraksi dan pengambilan keputusan. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa hadir pada acara itu.
Menteri Khofifah menuturkan sepuluh fraksi di DPR telah setuju untuk mengundangkan perpu ini. Dengan rincian, empat fraksi setuju meneruskannya menjadi undang-undang serta lima fraksi ingin ada catatan soal mekanisme kebiri dan pemasangan chip. Sedangkan satu fraksi setuju tanpa catatan.
AHMAD FAIZ