TEMPO.CO, Subang - Pengelola Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Dawuan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, diduga telah melakukan pungutan liar kepada para siswa baru Tahun ajaran 2016-2017 yang nilainya mencapai Rp 1,1 juta lebih. Kecuali kepada para siswa baru, pungli juga dilakukan kepada para siswa kelas VIII & IX dengan total pungutan Rp 541 per siswa.
Dari beberapa lembar kwitansi pembayaran yang diperoleh Tempo dari sejumlah orang tua siswa, menunjukan pungli yang dilakukan kepada siswa tersebut meliputi uang atribut seragam sekolah Rp 170 ribu, baju olah olahraga Rp 90 ribu, baju muslim Rp 90 ribu dan baju batik Rp 70 ribu.
Lalu, buku Lembar Kerja Siswa (LKS) Rp 175 ribu, dana kesehatan Rp 45 ribu, buku rapor Rp 70 ribu, program adiwiyata Rp 100 ribu, tabungan pembelajaran atau study tour Rp 250 ribu. Total jenderal pungutan sebesar Rp 1,160 juta untuk per siswa.
Ada pun pungli yang dilakukan kepada para siswa kelas VIII & IX meliputi: buku LKS Rp 175 ribu, pembelajaran di lapangan atau study tour Rp 250 ribu, program adiwiyata Rp 100 ribu dan beaya logo kelas Rp 16 ribu per siswa.
Anehnya, dari kwitansi asli yang dikeluarkan sekolah tanpa cap tersebut tidak dicantumkan item pungutannya. Item pungutannya terdapat di belakang kwitansi dengan ditulis tangan petugas penerima pungli. "Semua pungutan tersebut masuk dalam komponen daftar ulang," kata seorang orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.
Ia menolak namanya diwartakan karena ada ancaman dari pihak sekolah jika berani membocorkan semua praktik curang pengelola sekolah itu kepada wartawan akan berdampak pada anak didik.
Ia mengatakan, tidak setuju dengan semua pungutan tersebut. "Karena aneh-aneh. Apalagi keharusan menyetor uang muka atau tabungan untuk study tour, kami sangat keberatan," katanya.
Saenudin, Kepala SMPN 2 Dawuan, menampik jika semua pungutan yang dilakukan sekolahnya itu disebut pungutan liar. "Semua pungutan itu legal. Sebab, pungutan tersebut sudah sesuai hasil musyawarah dengan pihak orang tua siswa," katanya.
Saenudin berujar, yang menerima pembayaran uangnya pun bukan pihak sekolah, melainkan koperasi sekolah. "Jadi, nggak ada masalah. Apalagi, semua pungutan itu buat kebutuhan para siswa juga," ia berdalih.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, Engkus Kusdinar menegaskan, sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan apa pun terkait penerimaan siswa baru. "Dengan dalih apa pun diharamkan," ujarnya.
Apalagi, ia menegaskan, pungutan tersebut dimaksudkan buat kegiatan study tour. Ia menyebutkan, sekolah juga dilarang memungut uang pembelian buku LKS dan beaya rapor yang pengadaannya sudah dicover oleh dana BOS.
Kusdinar berjanji akan segera melakukan pengecekan atas terjadinya praktik pungutan liar di SMPN 2 Dawuan tersebut. "Segera saya cek, kalau betul, kepala sekolahnya akan ditindak tegas," ia mengimbuhkan.
NANANG SUTISNA