Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gerindra Setuju TNI Dilibatkan dalam Operasi Anti-Terorisme

Editor

Pruwanto

image-gnews
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon (kanan) menjawab pertanyaan awak media setibanya di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 28 Juni 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Wakil Ketua DPR, Fadli Zon (kanan) menjawab pertanyaan awak media setibanya di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, 28 Juni 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menganggap, belum perlu ada Undang-Undang Perbantuan Tentara Nasional Indonesia untuk menyikapi pro-kontra pasal pelibatan militer dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme. Menurut dia, pemisahan tugas TNI dan Polri sudah tertuang jelas dalam undang-undang yang memuat dua lembaga itu.

Politikus Partai Gerindra ini berujar, bukan menjadi masalah apabila TNI diperbantukan untuk memerangi terorisme. Sebab, di negara lain, banyak yang memberlakukan hal itu, seperti Inggris, Amerika, dan Australia, sesuai dengan permintaan kepolisian. Namun, bila tetap menginginkan peran TNI yang lebih besar, kata Fadli, harus dipikirkan tempat untuk memasukkan aturan tersebut. "Selama masih bisa diatasi, seharusnya cukup polisi," katanya.

Pasal 43B draf RUU Tindak Pidana Terorisme menuai pro dan kontra. Direktur The Indonesia Human Rights Monitor (Imparsial) Al Araf mengatakan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebaiknya membuat Undang-Undang Perbantuan Tentara Nasional Indonesia ketimbang memaksa mengatur pelibatan TNI dalam RUU Antiterorisme. Pelibatan TNI sudah tertuang dalam Pasal 7 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Undang-Undang Perbantuan ditujukan sebagai turunan dari Pasal 7 ayat 2 dan 3 UU TNI tersebut, yang menjelaskan operasi non-perang TNI. Undang-Undang Perbantuan akan mengatur apa yang boleh dan tidak dalam hal pelibatan TNI. "Dalam kondisi seperti apa, dana dari mana, pengerahan, mobilisasi dan tujuannya seperti apa, serta lainnya," katanya di gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Senin, 25 Juli 2016.

Al Araf berujar, pelibatan TNI tak dapat dicampur dalam RUU Terorisme. Sebab, RUU ini menggunakan pendekatan penegakan hukum, sedangkan pelibatan TNI merupakan pendekatan model perang. "Akan jadi problem," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pelibatan TNI dikhawatirkan berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM karena menggunakan pendekatan perang. Bila terjadi pelanggaran oleh tentara, masyarakat kesulitan mencari keadilan. Sebab, prosedur hukumnya melalui pengadilan militer. "Militer tidak tunduk dalam peradilan umum," ucapnya.

AHMAD FAIZ


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketimbang Menjabat Menteri, Luhut Sebut Lebih Enak Jadi Tentara

2 Mei 2020

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pesan kepada warga muslim memasuki bulan suci Ramadan ini. Pesan yang disampaikan dalam video pendek ini diunggah di YouTube, Jumat dini hari, 24 April 2020. Youtube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI
Ketimbang Menjabat Menteri, Luhut Sebut Lebih Enak Jadi Tentara

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memilih bertugas sebagai tentara ketimbang menteri.


LPSK Desak Jokowi Teken Revisi PP Kompensasi Korban Teror

13 Desember 2019

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bersama Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, saat memberikan bantuan kompensasi kepada empat korban tindak pidana terorisme, di Kantor Kemenko Polhukam, di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Desember 2019. Tempo/Egi Adyatama
LPSK Desak Jokowi Teken Revisi PP Kompensasi Korban Teror

LPSK mendesak Jokowi segera meneken revisi aturan soal kompensasi korban teror masa lalu.


KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

26 Mei 2018

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriani. TEMPO/Amston Probel
KontraS Minta Pelaksanaan Undang-Undang Terorisme Diawasi

Pengawasan penting untuk menjamin tidak terjadinya praktik penyiksaan dalam proses pemberantasan terorisme.


Pengamat: Undang-undang Tidak Secara Otomatis Menekan Terorisme

26 Mei 2018

Ketua Pansus RUU Anti-Terorisme Muhammad Syafii (kanan) menyerahkan berkas laporan pembahasan RUU kepada pimpinan DPR pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 25 Mei 2018. Rapat Paripurna DPR resmi menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Pengamat: Undang-undang Tidak Secara Otomatis Menekan Terorisme

Bisa saja Undang-Undang Terorisme secara substansi baik tapi implementasinya di lapangan berjalan bias.


Revisi UU Antiterorisme, SBY: Kewenangan Menyadap Harus Tepat

25 Mei 2018

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berbicara soal terorisme di akun Twitter-nya. twitter.com/sbyudhoyono
Revisi UU Antiterorisme, SBY: Kewenangan Menyadap Harus Tepat

SBY setuju aparat penegak hukum mendapat kewenangan yang cukup seperti penyadapan dalam mendeteksi, mencegah dan menggagalkan aksi teror.


Reformasi TNI di Masa Presiden Jokowi Dinilai Berjalan Mundur

7 Februari 2018

Pasukan TNI juga ikut mengamankan proses penggusuran kawasan prostitusi Kalijodo, di Jakarta, 29 Februari 2016. TEMPO/Subekti
Reformasi TNI di Masa Presiden Jokowi Dinilai Berjalan Mundur

Sejumlah kalangan menilai reformasi di tubuh TNI mengalami langkah mundur di masa Presiden Jokowi.


Polri Dinilai Beri Pintu Masuk TNI Masuk ke Ranah Ketertiban

4 Februari 2018

Dari kiri: Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih, Host Ichan Loulembah, pakar hukum Bivitri Susanti dan mantan Dirjen Otda Djohermansyah Djohan dalam diskusi Perkara Nonaktif Kepala Daerah di Gondangdia, Jakarta. Sabtu, 18 Februari 2017. TEMPO/Ahmad Faiz.
Polri Dinilai Beri Pintu Masuk TNI Masuk ke Ranah Ketertiban

Pengamat hukum Bivitri Susanti meminta nota kesepahaman Polri dan TNI soal pemeliharaan keamanan dan ketertiban dibatalkan.


YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

16 Desember 2017

Ilustrasi TNI AD. Tempo/Suryo Wibowo
YLBHI: Sistem Peradilan Militer Harus Segera Diperbarui

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum Julius Ibrani mengatakan reformasi sektor militer di Indonesia masih belum mencapai targetnya.


Hut TNI 72 Tahun, Simak Cuitan Netizen

7 Oktober 2017

Para anggota TNI mengikuti upacara peringatan hari jadi ke- 72 TNI, di lapangan Jasdam Palembang, Sumsel, 5 Oktober 2017. Peringatan HUT TNI di Palembang dimeriahkan sejumlah atraksi, pertunjukkan kolosal, serta panggung hiburan. ANTARA
Hut TNI 72 Tahun, Simak Cuitan Netizen

Topik mengenai TNI di lini masa merupakan salah satu isu yang selalu "in" di mata Netizen, terutama marak dibicarakan saat merayakan HUT TNI kali ini


Ini Alutsista yang Dipamerkan pada Acara HUT TNI di Cilegon

5 Oktober 2017

Tank medium Kaplan merupakan produk bersama antara FNSS (Turki) dan PT Pindad (Indonesia).Tank Kaplan dilengkapi dengan turet CMI Cockerill 3105 i dengan meriam bertekanan tinggi Cockerill 105mm. Sistem pemuatan amunisi otomatis yang canggih membuat Kapla
Ini Alutsista yang Dipamerkan pada Acara HUT TNI di Cilegon

Peringatan HUT TNI ke-72 dilaksanakan di Dermaga Indah Kiat Cilegon, Banten, Kamis 5 Oktober 2017. Acara ini dimulai pukul 08.00.