TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon menganggap, belum perlu ada Undang-Undang Perbantuan Tentara Nasional Indonesia untuk menyikapi pro-kontra pasal pelibatan militer dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme. Menurut dia, pemisahan tugas TNI dan Polri sudah tertuang jelas dalam undang-undang yang memuat dua lembaga itu.
Politikus Partai Gerindra ini berujar, bukan menjadi masalah apabila TNI diperbantukan untuk memerangi terorisme. Sebab, di negara lain, banyak yang memberlakukan hal itu, seperti Inggris, Amerika, dan Australia, sesuai dengan permintaan kepolisian. Namun, bila tetap menginginkan peran TNI yang lebih besar, kata Fadli, harus dipikirkan tempat untuk memasukkan aturan tersebut. "Selama masih bisa diatasi, seharusnya cukup polisi," katanya.
Pasal 43B draf RUU Tindak Pidana Terorisme menuai pro dan kontra. Direktur The Indonesia Human Rights Monitor (Imparsial) Al Araf mengatakan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebaiknya membuat Undang-Undang Perbantuan Tentara Nasional Indonesia ketimbang memaksa mengatur pelibatan TNI dalam RUU Antiterorisme. Pelibatan TNI sudah tertuang dalam Pasal 7 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Undang-Undang Perbantuan ditujukan sebagai turunan dari Pasal 7 ayat 2 dan 3 UU TNI tersebut, yang menjelaskan operasi non-perang TNI. Undang-Undang Perbantuan akan mengatur apa yang boleh dan tidak dalam hal pelibatan TNI. "Dalam kondisi seperti apa, dana dari mana, pengerahan, mobilisasi dan tujuannya seperti apa, serta lainnya," katanya di gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Senin, 25 Juli 2016.
Al Araf berujar, pelibatan TNI tak dapat dicampur dalam RUU Terorisme. Sebab, RUU ini menggunakan pendekatan penegakan hukum, sedangkan pelibatan TNI merupakan pendekatan model perang. "Akan jadi problem," tuturnya.
Pelibatan TNI dikhawatirkan berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM karena menggunakan pendekatan perang. Bila terjadi pelanggaran oleh tentara, masyarakat kesulitan mencari keadilan. Sebab, prosedur hukumnya melalui pengadilan militer. "Militer tidak tunduk dalam peradilan umum," ucapnya.
AHMAD FAIZ