Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Suap Reklamasi: Sunny Dicecar Soal 'Bagi-bagi' di DPRD  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Ahok dan Sunny ngobrol di ruang koordinasi dengan jaksa penuntut umum sebelum sidang dimulai. TEMPO/Maya Ayu
Ahok dan Sunny ngobrol di ruang koordinasi dengan jaksa penuntut umum sebelum sidang dimulai. TEMPO/Maya Ayu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sunny Tanuwidjaja, staf khusus Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, dicecar pertanyaan soal pembicaraannya dengan bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan. Pembicaraan yang dimaksud adalah pembahasan Rapat Peraturan Daerah soal Reklamasi yang tak kunjung menemukan titik temu.

Adapun Sunny menjadi saksi bagi terdakwa suap Reklamasi dengan terdakwa Direktur Utama PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro hari ini, Senin, 25 Juli 2016. Bersama dengan Ahok, Sunny memberikan kesaksian kepada majelis hakim.

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum dari KPK, Ali Fikri, menanyakan kepada Sunny terkait dengan pembicaraannya bersama Aguan mengenai pembahasan Raperda reklamasi yang lambat. Dalam pembicaraan yang direkam KPK itu itu Sunny disebut menyinggung adanya bagi-bagi ke anggota DPRD.

"Waktu itu Anda mengatakan kepada Aguan, 'Anggota DPRD apa enggak kebagi semua?', "Ini maksudnya apa?" tanya jaksa Ali kepada Sunny di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Sunny menjelaskan bahwa maksud dari perkataannya itu adalah sindiran kepada anggota Dewan DKI.

Sebabnya, menurut Sunny, bukan hal baru lagi jika setiap pengesahan di anggota Dewan selalu ada permainan uang. "Waktu itu saya tanyakan kepada beliau, ini mungkin belum dibagi rata untuk sindiran kepada anggota DPRD," kata Sunny.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jaksa Ali kembali bertanya apa yang dibagi rata seperti yang dimaksud Sunny. "Apa latar belakang Anda mengatakan itu?" kata Ali kepada Sunny. Sunny mengatakan, saat itu dia frustrasi karena terus dikejar penyelesaian Raperda reklamasi. "Mengapa Raperda ini tidak diketok-ketok selalu ditanyakan kepada saya. Saya dikejar-kejar makanya frustasi."

Sunny mengaku rutin bertemu dengan pengembang di DKI Jakarta. Sunny mengatakan, bahwa pertemuan-pertemuan itu tidak hanya dilakukan dengan Aguan, melainkan juga dengan para pengembang lainnya. "Mereka selalu memberikan masukan kepada kami," kata Sunny.

Salah satu yang menjadi bahan pembicaraan adalah soal properti di Jakarta. Sunny mengatakan beberapa kali mereka membahas soal rancangan peraturan daerah. Namun, yang dibahas sangat teknis.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Partai Tujuan Kader PSI Setelah Hengkang, Rian Ernest sampai Michael Victor Sianipar

31 Januari 2023

Wakil Ketua DPW PSI DKI Rian Ernest di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 18 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
Partai Tujuan Kader PSI Setelah Hengkang, Rian Ernest sampai Michael Victor Sianipar

Sejumlah kader PSI justru hengkang menjelang kontestasi politik 2024. Michael Victor Sianipar ke Perindo, Rian Ernest dikabarkan ke Golkar. Ada apa?


Hengkang dari PSI Michael Victor Sianipar Berlabuh ke Perindo, Rian Ernest dan Lainnya ke Mana?

30 Januari 2023

Eks kader PSI Michael Victor Sianipar secara resmi menyatakan bergabung di Partai Perindo dalam acara deklarasi di kantor DPP Perindo di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 24 Januari 2023./Dok. Pribadi Michael V. Sianipar
Hengkang dari PSI Michael Victor Sianipar Berlabuh ke Perindo, Rian Ernest dan Lainnya ke Mana?

Sejumlah kader keluar dari PSI. Kemudian mereke berlabuh ke partai lain seperti Victor Sianipar ke Prindo. Rian Ernest dan Tsamara Amany ke mana?


Mereka yang Hengkang dari PSI, Profil Tsamara Amany hingga Rian Ernest

19 Desember 2022

Wakil Ketua DPW PSI DKI Rian Ernest di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 18 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
Mereka yang Hengkang dari PSI, Profil Tsamara Amany hingga Rian Ernest

Sejumlah Kader PSI keluar partai: Tsamara Amany, Rian Ernest Tanudjaja, Michael Victor Sianipar, Surya Tjandra, dan Sunny Tanuwidjaja. Ini profilnya.


Selain Rian Ernest, Inilah Daftar Kader dan Politikus yang Lebih Dulu Mundur dari PSI

16 Desember 2022

Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Rian Ernest memenuhi panggilan Bareskrim Polri sebagai pelapor terkait video Potong Bebek Angsa PKI Fadli Zon, di Bareskrim Polri, Tanah Abang Jakarta Pusat, Jumat 12 Oktober 2018 /TEMPO-TAUFIQ SIDDIQ
Selain Rian Ernest, Inilah Daftar Kader dan Politikus yang Lebih Dulu Mundur dari PSI

Mundurnya Rian Ernest menambah daftar kader dan politikus PSI dengan nama besar yang mundur dari partai tersebut.


Rian Ernest Mundur dari PSI: Meski Berat, Ini Langkah yang Benar

15 Desember 2022

Wakil Ketua DPW PSI DKI Rian Ernest di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 18 Juli 2019. Tempo/Friski Riana
Rian Ernest Mundur dari PSI: Meski Berat, Ini Langkah yang Benar

Rian Ernest, menyatakan mengundurkan diri dari PSI. Pernyataan ini diungkapkan Ernest melalui sebuah video yang diunggah di akun Facebooknya.


Empat Pentolan PSI Mundur, Dua Blak-blakan Dukung Anies

6 Desember 2022

Ketua DPW PSI Jakarta Michael Victor Sianipar dan wakilnya Rian Ernest saat melaporkan Ninoy Karundeng terkait tulisan yang menyinggung Ketua Umum PSI Grace Natalie ke Polda Metro Jaya Jumat 12 Juli 2019. TEMPO /TAUFIQ SIDDIQ
Empat Pentolan PSI Mundur, Dua Blak-blakan Dukung Anies

Ketua DPW PSI DKI Michael Victor Sianipar menambah daftar kader Partai Solidaritas Indonesia yang mundur


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.