INFO MPR - MPR RI Zulkifli Hasan mengatakan Badan pengkajian MPR RI akan mengumumkan konsep Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) pada tanggal 20 Agustus mendatang.
“Soal GBHN, kita sudah rapat gabungan kemarin, dan sudah diputuskan tindak lanjut dari rapat yang lalu. Nanti akan dipaparkan Badan Pengkajian hasil-hasil Haluan Negara itu konsepnya seperti apa. Nanti tanggal 20 Agustus akan dipaparkan hasilnya,” ujar Zulkifli usai menerima kunjungan audiensi delegasi Muhammadiyah Disaster Manegement Center ( MDMC ) yang dipimpin Pimpinan PP Muhammadiyah Hajriyanto Y Thohari dan delegasi PP. Nasyiatul Aisyiyah (NA) yang dipimpin Ketua Umumnya Norma Sari, di ruang kerja Ketua MPR RI, Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 25 Juli 2016.
Nanti, kata Zulkifli, apakah bahan itu akan menjadi bahan utama untuk dibagikan fraksi-fraksi dan dibentuk namanya Panitia ad hoc atau tidak, hasilnya akan diumumkan pada 20 Agustus. “Aspirasi masyarakat terus masih berjalan, dan kita sudah mendapatkan juga masukan dari forum rektor, perguruan tinggi, dan berbagai kalangan juga ada. Yang jelas sudah lebih fokus,” katanya.
Wacana pemberlakuan kembali GBHN ini menguat ketika dilaksanakannya Kongres Kebangsaan Forum Pemred yang bertajuk “Menggagas Kembali Haluan Negara Menuju 100 Tahun Kemerdekaan Indonesia” yang berlangsung di Hotel Bidakara Jakarta pada 10-11 Desember 2013. Kongres tersebut menghadirkan sejumlah pimpinan lembaga negara. Kala itu sebagai pembicara adalah Ketua DPR RI Marzuki Alie, Ketua DPD RI Irman Gusman, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo, Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. Pembelakuan kembali GBHN dilatarbelakangi oleh adanya anggapan bahwa GBHN lebih jelas dalam menentukan arah pembangunan bangsa dibandingkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).
UUD NRI 1945 telah menghilangkan kewenangan MPR dalam menetapkan garis-garis besar daripada haluan negara melalui amandemen Pasal 3. Melalui Pasal 3, UUD NRI 1945 secara eksplisit menentukan bahwa MPR berwenang untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. (*)