TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Rizali, ayah salah satu korban pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Senin 25 Juli 2016. Ia meminta bantuan lembaga itu terkait peristiwa pelecehan seksual yang diduga dilakukan Salimudin Nafa, 45 tahun terhadap anaknya.
Rizali geram karena Salimudin kini bebas dari tahanan. Sebelumnya, Furgon Maulana dan Subhan Ansori, selaku kuasa hukum Rizali, telah melaporkan Salimudin kepada Kepolisian Sektor Pasongsongan dan Kepolisian Resor Sumenep sejak 9 Februari 2016 lalu. Namun, Furgon mengaku kecewa lantaran Salimudin kini justru dibebaskan.
Salimudin dibebaskan dari tahanan polisi lantaran Kejaksaan Negeri Sumenep telah 4 kali mengembalikan berkas kasus ini. Bersamaan dengan habisnya masa penahanan Salimudin. "Kami meminta pengawalan KPAI karena ada kendala di kejaksaan. Pihak kejaksaan terkesan menghalangi untuk proses hukum lebih jauh," kata Furqon.
Selain anaknya, Salimudin juga diduga telah melakukan pelecehan terhadap lima anak lainnya. Peristiwa pelecehan itu terjadi di Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. "Kejadiannya akhir Januari, Salimudin tertangkap tangan oleh aparat desa sedang mencabuli salah satu anak," kata Rizali saat melaporkan masalah ini di KPAI, Jakarta Pusat, Senin 25 Juli 2016.
Rizali mengatakan setelah ditelusuri ternyata bukan hanya anaknya yang menjadi korban. Ternyata ada lima anak lainnya yang ikut menjadi korban pelecehan Salimudin. Adapun inisial para korban itu adalah MR, 14 tahun, AG (17), GR (18), SA (14), TF (16), dan AM (16).
Salimudin yang dikenal sebagai tokoh masyarakat dan pengurus masjid di daerah itu diduga telah berkali-kali melecehkan anak-anak lelaki tersebut.
Bahkan, pelaku telah melecehkan salah satu korban sejak ia masih duduk di bangku sekolah dasar. "Anak-anak itu ada yang digauli sejak kelas 5 SD sampai kelas 2 Aliyah secara terus menerus," kata Rizali.
Manajer Pengaduan KPAI Waspada mengatakan masih akan mempelajari dan membutuhkan konfirmasi kasus tersebut mengingat peristiwa terjadi sejak enam bulan lalu. "Tentu atas kasus ini, kami akan bertindak sesuai tugas dan fungsi kami sebagai lembaga negara. Kami akan follow ke lemabag hukum terkait," kata Waspada.
LARISSA HUDA