TEMPO.CO, Semarang - Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Tengah meminta kejaksaan menunda pengusutan perkara korupsi dengan tersangka Bupati Jepara A. Marzuqi, karena saat ini menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah 2017. Marzuqi adalah Ketua PPP Jepara yang menjadi tersangka penyelewengan dana bantuan partai politik untuk PPP Jepara 2011 dan 2012. Pada saat yang sama Marzuqi juga akan ikut pilkada 2017.
“Penanganan persoalan hukum dilakukan atau diteruskan setelah pilkada saja agar benar-benar hukum bisa ditegakkan secara obyektif tidak terkait dengan kepentingan pilkada,” kata Ketua PPP Jawa Tengah Masruchan Samsuri di Semarang, Senin, 25 Juli 2016.
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah ini mengingatkan tudingan bahwa Marzuqi ditetapkan sebagai tersangka karena persaingan para bakal calon dalam pilkada Jepara. Pada Jumat pekan lalu, ratusan penduduk Jepara unjuk rasa membela Marzuqi. Mereka menilai penetapan status tersangka terhadap Marzuqi adalah imbas persaingan menjelang pilkada.
Masruchan bahkan memperingatkan Jepara merupakan daerah di Jawa Tengah yang mudah membara ketika terjadi gesekan politik. “PPP mendesak aparat penegak hukum bersikap adil dan mengayomi."
Namun, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menolak menunda pengusutan kasus Marzuqi. Saat ini penanganan kasus itu dalam tahap penyelesaian berkas. “Secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sugeng Pudjianto. Dia mengatakan pengusutan kasus hukum harus profesional.
Marzuqi menjadi tersangka penyalahgunaan dana bantuan partai politik untuk PPP Jepara pada 2011 dan 2012, Rp 149 juta per tahun. Diduga kerugian keuangan negara Rp 79 juta. Marzuqi diduga ikut berperan penyelewengan dana itu. Dana bantuan partai politik mestinya untuk pendidikan politik dan operasional partai, tapi dipakai di antaranya untuk tunjangan hari raya pengurus PPP Jepara.
Dalam perkara ini sudah dua orang divonis, yakni Zainal Abidin, Bendahara PPP Jepara, dengan hukuman 15 bulan penjara dan Ketua Fraksi PPP DPRD Jepara Sodiq Priyono yang dihukum satu tahun penjara.
ROFIUDDIN