TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menghadiri persidangan Ariesman Widajaja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ahok datang sebagai saksi. Ia menduga, kehadirannya menjadi saksi yang memberatkan Ariesman. Sebab, panggilan datang dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang itu akan dimulai pukul 15.00 WIB, Senin, 25 Juli 2016. Ia berharap, persidangan tidak bertele-tele hingga larut malam. "Yang pasti, kalau jaksa penuntut KPK minta saya jadi saksi, pasti saksi yang memberatkan. Tapi kan dia punya pengacara. Mudah-mudahan saja enggak debat-debat kusir lah, bisa sampai malam sidangnya tuh," kata Ahok di Balai Kota DKI, Senin, 25 Juli 2016.
Ariesman didakwa memberikan duit Rp 2 miliar kepada mantan Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Mohamad Sanusi, untuk melancarkan Rancangan Peraturan Daerah Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Ariesman ingin pembahasan raperda reklamasi dipercepat.
Ahok mengatakan pembahasan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Kawasan Pantura Jakarta tersandung kontribusi tambahan 15 persen yang dibebankan kepada pengembang.
Keputusan Ahok berkali-kali dimentahkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta lantaran dianggap tidak berdasar. Padahal, Ahok yakin, permintaan kontribusi tambahan tersebut didasari perjanjian antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pengembang reklamasi pulau di Pantai Utara Jakarta.
"Kan pengusaha ada perjanjian sama saya. Bukan cuma ada diskresi, saya ada perjanjian kok," kata Ahok.
Ahok mengaku heran kalau ada pengembang yang berusaha menghalangi pembahasan raperda karena keberatan terhadap kontribusi yang ditawarkan Pemprov DKI Jakarta. "Saya juga bingung. Pengusahanya juga mau kok, pengusahanya enggak keberatan, lalu tanda tangan," kata Ahok.
Ketidaksetujuan pengembang tersebut berujung pada suap yang dilakukan mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widajaja, dengan memberikan duit Rp 2 miliar kepada mantan Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Mohamad Sanusi.
LARISSA HUDA