Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Sejumlah Kasus Terpidana Mati  

Editor

Pruwanto

image-gnews
Manny Pacquiao memeluk erat Marry Jane, saat kunjungan ke penjara Wirogunan. Selain berbincang-bincang, Manny juga menyerahkan hadiah kepada Marry Jane. Yogyakarta, 10 Juli 2015. Ulet Ifansasti/Getty Images
Manny Pacquiao memeluk erat Marry Jane, saat kunjungan ke penjara Wirogunan. Selain berbincang-bincang, Manny juga menyerahkan hadiah kepada Marry Jane. Yogyakarta, 10 Juli 2015. Ulet Ifansasti/Getty Images
Iklan

TEMPO.COJakarta -Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyayangkan pemerintah yang menerapkan kebijakan hukuman mati. Meski pemerintah berdalih prosedur eksekusi telah sesuai dengan hukum dan standar nasional, proses hukum sejumlah kasus yang dianggap tidak adil masuk daftar eksekusi mati saat ini.

Kasus pertama menjerat Yusman Telaumbanua, buruh perkebunan asal Riau. Menurut keterangan polisi, pria yang tidak dapat membaca dan menulis ini kelahiran 1993. Namun, berdasarkan pengakuan Yusman, ia lahir pada 1996. "Dia bisa jadi berusia di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan dan dijatuhi hukuman mati," kata Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Eddyono dalam keterangan tertulis, Ahad, 24 Juli 2016.

Yusman dipidana atas pembunuhan tiga orang pada April 2013 di Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara. Ia tidak mengajukan banding lantaran tidak diberitahukan perihal haknya tersebut oleh pengacaranya. Pembela Yusman yang baru tengah mendorong peninjauan kembali berdasarkan novum bukti forensik gigi Yusman yang saat disidik ternyata masih anak-anak.

Kasus kedua terkait Mary Jane Veloso, warga negara Filipina. Ia divonis mati karena mengimpor heroin ke Indonesia pada 2010. Sempat akan dieksekusi April 2015 tapi dibatalkan karena ia menjadi saksi di persidangan atas orang yang diduga memanfaatkannya untuk menjadi kurir narkoba. "Mary Jane diduga sebagai korban perdagangan manusia," ujar Supriyadi.

Kasus berikutnya menimpa Zulfiqar Ali, warga negara Pakistan, yang divonis mati pada 2005 karena memiliki 300 gram heroin. Putusannya dikukuhkan oleh Mahkamah Agung pada 2006. Saat disidik, ia hanya paham sedikit bahasa Inggris dan menerima bantuan penerjemahan terbatas. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selama proses persidangan, dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2253 K/PID/2005, terpidana dan beberapa saksi mengaku diintimidasi dan disiksa oleh penyidik. "Hasilnya, mereka mencabut keterangan pada saat di BAP," ucap Supriyadi. Dalam bukti rekaman persidangan yang dilampirkan saat memori kasasi, diketahui Zulfiqar Ali, saksi Gurdip Singh mencabut BAP karena tekanan fisik dan mental saat penyidikan.

ICJR meminta pemerintah meninjau ulang vonis mati, terutama pada kasus-kasus yang diduga dalam proses hukumnya tidak adil.

AHMAD FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

16 jam lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

18 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

2 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

9 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

11 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

12 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

13 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

29 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

37 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

42 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.