TEMPO.CO, Jakarta -Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyayangkan pemerintah yang menerapkan kebijakan hukuman mati. Meski pemerintah berdalih prosedur eksekusi telah sesuai dengan hukum dan standar nasional, proses hukum sejumlah kasus yang dianggap tidak adil masuk daftar eksekusi mati saat ini.
Kasus pertama menjerat Yusman Telaumbanua, buruh perkebunan asal Riau. Menurut keterangan polisi, pria yang tidak dapat membaca dan menulis ini kelahiran 1993. Namun, berdasarkan pengakuan Yusman, ia lahir pada 1996. "Dia bisa jadi berusia di bawah 18 tahun pada saat kejahatan dilakukan dan dijatuhi hukuman mati," kata Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Eddyono dalam keterangan tertulis, Ahad, 24 Juli 2016.
Yusman dipidana atas pembunuhan tiga orang pada April 2013 di Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara. Ia tidak mengajukan banding lantaran tidak diberitahukan perihal haknya tersebut oleh pengacaranya. Pembela Yusman yang baru tengah mendorong peninjauan kembali berdasarkan novum bukti forensik gigi Yusman yang saat disidik ternyata masih anak-anak.
Kasus kedua terkait Mary Jane Veloso, warga negara Filipina. Ia divonis mati karena mengimpor heroin ke Indonesia pada 2010. Sempat akan dieksekusi April 2015 tapi dibatalkan karena ia menjadi saksi di persidangan atas orang yang diduga memanfaatkannya untuk menjadi kurir narkoba. "Mary Jane diduga sebagai korban perdagangan manusia," ujar Supriyadi.
Kasus berikutnya menimpa Zulfiqar Ali, warga negara Pakistan, yang divonis mati pada 2005 karena memiliki 300 gram heroin. Putusannya dikukuhkan oleh Mahkamah Agung pada 2006. Saat disidik, ia hanya paham sedikit bahasa Inggris dan menerima bantuan penerjemahan terbatas.
Selama proses persidangan, dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2253 K/PID/2005, terpidana dan beberapa saksi mengaku diintimidasi dan disiksa oleh penyidik. "Hasilnya, mereka mencabut keterangan pada saat di BAP," ucap Supriyadi. Dalam bukti rekaman persidangan yang dilampirkan saat memori kasasi, diketahui Zulfiqar Ali, saksi Gurdip Singh mencabut BAP karena tekanan fisik dan mental saat penyidikan.
ICJR meminta pemerintah meninjau ulang vonis mati, terutama pada kasus-kasus yang diduga dalam proses hukumnya tidak adil.
AHMAD FAIZ