TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Swadana Masyarakat (LSM) Imparsial meminta pemerintah membatalkan rencana eksekusi terpidana mati gelombang III. Direktur Imparsial Al Araf mengatakan hukuman mati tak relevan dengan turunnya angka kejahatan di Indonesia.
"Penjahat narkotika dihukum mati, tapi narkotika tidak berkurang," kata Al Araf dalam diskusi 'Menyikapi Rencana Eksekusi Mati Gelombang III' di kantor Imparsial, Jakarta, Ahad, 24 Juli 2016.
Menurut Al Araf, berdasarkan data dari BNN pasca eksekusi mati 2015, angka kejahatan narkotika justru meningkat. Efek jera, kata Al Araf, tidak timbul dari berat atau ringannya hukuman, melainkan dari penegakan hukum yang adil dan dapat menjangkau semua pelaku kejahatan.
Al Araf menilai sistem peradilan di Indonesia masih bobrok. Kasus Zulfiqar Ali, terpidana narkotika asal Pakistan, kata dia, merupakan salah satu contoh dari proses penegakan hukum yang diduga penuh ketidakadilan.
Zulfiqar ditangkap pada 2004 dengan tuduhan kepemilikan 300 gram heroin. Dia kemudian dijatuhi hukuman mati pada Juni 2005. Kuasa hukum Zulfiqar, Saut Edward Rajagukguk, mengatakan sejak proses penangkapan, kliennya kerap mengalami penganiaan agar mengakui kepemilikan 300 gram heroin.
Zulfiqar yang tidak fasih bahasa Indonesia dan sedikit bisa bahasa Inggris itu tidak didampingi penerjemah selama pemeriksaan. Bahkan, istrinya mengaku dimintai duit oleh polisi jika ingin Zulfiqar dibebaskan. "Ini jelas adalah praktik mafia peradilan," kata Saut.
Al Araf menduga proses hukum yang tidak adil tak hanya dialami Zulfiqar, tapi juga terjadi pada kasus lain seperti Zainal Abidin yang dieksekusi mati. Dalam kasus Zainal, berkas permohonan peninjauan kembali (PK) terselip selama 10 tahun di Pengadilan Negeri Palembang sebelum sampai ke Mahkamah Agung pada 2015.
"Pemerintah tidak boleh mengorbankan nyawa orang untuk mengharapkan efek jera," kata Al Araf. Oleh sebab itu, dia mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan eksekusi terpidana mati gelombang III.
Selain itu, Al meminta pemerintah melakukan evaluasi dan kajian terhadap perkara kasus terpidana mati untuk memastikan adanya proses hukum yang benar, adil, dan akuntabel untuk menutup peluang terjadinya kesalahan hukuman.
Al Araf juga meminta pemerintah melakukan moratorium dan menghentikan rencana eksekusi terpidana mati serta mendorong penghapusan penerapan hukuman mati secara menyeluruh. Saat ini, rancangan perubahan KUHP yang mengatur tentang pidana mati masih dalam pembahasan di DPR.
MAYA AYU PUSPITASARI