Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Asosiasi Perusahaan Taksi Sulawesi Selatan Tolak Grab

Editor

Erwin prima

image-gnews
Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, pada perayaan ulang tahun ke-4 Grab Indonesia di Empirica, SCBD, Jakarta, 3 Juni 2016. TEMPO/Diko Oktara
Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, pada perayaan ulang tahun ke-4 Grab Indonesia di Empirica, SCBD, Jakarta, 3 Juni 2016. TEMPO/Diko Oktara
Iklan

TEMPO.COMakassar - Ketua Asosiasi Perusahaan Taksi Sulawesi Selatan Burhanuddin menolak rencana pengoperasian GrabTaxi dan GrabCar di Kota Makassar. Menurut dia, Grab Holdings Indonesia belum memenuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

"Kami tidak akan membiarkan mereka menjalankan aktivitas bisnis di Makassar sebelum semua syarat dipenuhi," kata Burhanuddin setelah menggelar unjuk rasa penolakan perusahaan Grab di depan Monumen Mandala Makassar, Sabtu sore, 23 Juli 2016.

Burhanuddin menyatakan manajemen Grab telah melanggar sejumlah syarat sebagai perusahaan angkutan berbasis aplikasi. Menurut dia, perusahaan itu diwajibkan membangun kemitraan dengan organisasi berbadan hukum, seperti koperasi, PT, dan CV. "Misalnya mereka harus masuk keanggotaan di koperasi ataupun Organda. Tapi sampai saat ini perusahaan Grab belum terdaftar," tuturnya.

Dia mengatakan perusahaan taksi di Makassar tidak ingin diganggu keberadaan taksi-taksi yang berbasis aplikasi. Burhanuddin menilai aktivitas taksi tersebut akan mengganggu suasana tenang perusahaan taksi yang sudah ada lebih dulu di Makassar. "Kami telah menerima pernyataan pihak Grab yang berjanji tidak beroperasi selama regulasi belum jelas," kata Burhanuddin.

Deputy Head Vertical Grab Makassar Andi Mannuruki, saat dimintai konfirmasi, menyatakan pihaknya tidak akan beroperasi selama regulasi perusahaan berbasis aplikasi itu belum ada. "Kami memahami itu dan saat ini tengah melengkapi semua syarat yang dibutuhkan," ujarnya kepada Tempo.

Dia mengakui telah membuat pernyataan tertulis tidak akan melakukan aktivitas apa pun sebelum memenuhi hal-hal yang dipersyaratkan. Mannuruki tidak mematok target waktu peluncuran GrabTaxi dan GrabCar tersebut. "Semua masih berproses dan pengurusan administrasi juga belum rampung," tuturnya.

Mannuruki juga menolak menyebutkan rencana jumlah unit GrabTaxi dan GrabCar yang akan disiapkan. Menurut dia, jumlah armada akan dibahas setelah proses perizinan dan hal lain telah dilengkapi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, pada Rabu 27 Juli 2016, manajemen PT Grab Indonesia menegaskan bahwa mereka tidak pernah membuka usaha di Makassar, Sulawesi Selatan.   Ridzki Kramadibrata, Managing Director, Grab Indonesia,  menegaskan Grab Indonesia tidak memiliki tidak memiliki hubungan apa pun dengan oknum berinisial ‘T’ yang mengaku sebagai ‘Head Vertical GrabBike PT Grab Holding’ dan ‘A’, yang mengaku sebagai ‘Senior Human Resource Development (HRD) PT Grab Holding.

"Kami telah melayangkan somasi kepada masing-masing individu untuk menghentikan kegiatan ilegal tersebut dan akan mengambil tindakan hukum lebih lanjut terhadap individu terkait," katanya.

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan tidak tertipu dengan pemberitaan atau pun isu yang tidak benar. Ketersediaan layanan Grab, pengumuman resmi, atau pun pertanyaan mengenai layanan kami, dapat dicek dan dipelajari di situs resmi kami, di www.grab.com, dan kami dapat dihubungi di alamat dan informasi kontak yang tertera di situs resmi kami,” kata Ridzki  lagi.

ABDUL RAHMAN

CATATAN KOREKSI: Berita ini kami tambahkan dengan informasi baru pada Kamis 28 Juli 2016 berkaitan dengan adanya rilis resmi dari PT Grab Indonesia yang membantah adanya pembukaan usaha Grab di Makassar.  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

7 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.


Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

8 jam lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.


Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

1 hari lalu

Presiden Jokowi (kiri) dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Dana yang digunakan PT Inalum untuk akuisisi Freeport senilai US$ 3,85 miliar (Rp 56 triliun). TEMPO/Subekti.
Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

Berita terkini bisnis pada Kamis siang ini dimulai dari janji bos PT Freeport Indonesia ke Presiden Jokowi soal operasionalisasi smelter Gresik.


Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah membawa penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.


Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

1 hari lalu

Ilustrasi penculikan di mobil. Shutterstock
Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?


Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

1 hari lalu

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

2 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.


Ada Hubungan Kerja Ojol dengan Platform, SPAI: Grab dan Gojek Wajib Bayar THR

4 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Ada Hubungan Kerja Ojol dengan Platform, SPAI: Grab dan Gojek Wajib Bayar THR

Ketua SPAI Lily Pujiati menilai pengemudi ojek online atau ojol dan kurir berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2024.


SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

7 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.


Terpopuler Bisnis: Pilot Batik Air yang Tertidur Diklaim bukan Salah Perusahaan, Alasan Grab-Gojek Tidak Bayar THR Ojol

7 hari lalu

Bos Lion Air Group, Rusdi Kirana, saat ditemui di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin, 17 Januari 2020. Tempo/Francisca Christy Rosana
Terpopuler Bisnis: Pilot Batik Air yang Tertidur Diklaim bukan Salah Perusahaan, Alasan Grab-Gojek Tidak Bayar THR Ojol

Bos Lion Air Rusdi Kirana mengklaim insiden pilot Batik Air yang tertidur bukan salah perusahaan.