Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perpu Kebiri, Pemerintah-DPR Bahas Lagi Senin Depan  

Editor

Budi Riza

image-gnews
Menteri Koordinator PMK Puan Maharani, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise hadir dalam peringatan Hari Anak Nasional di Mataram, NTB, Sabtu 23 Juli 2016. TEMPO/Arkhelaus Wisnu
Menteri Koordinator PMK Puan Maharani, dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise hadir dalam peringatan Hari Anak Nasional di Mataram, NTB, Sabtu 23 Juli 2016. TEMPO/Arkhelaus Wisnu
Iklan

TEMPO.COMataram – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan pemerintah sedang menyiapkan peraturan pemerintah sebagai turunan dari Peraturan Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Beleid ini mengatur pasal pemberatan hukuman untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Peraturan pemerintah sebagai turunan perpu masih dalam kajian. Kami masih perlu mengkaji lebih dulu,” kata menteri yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini dalam puncak perayaan Hari Anak Nasional di Lapangan Singkareang, Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Sabtu, 23 Juli 2016.

Puan mengatakan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual dan pedofilia harus melalui proses penegakan hukum dari penyelidikan hingga pengadilan. Menurut dia, pemberatan hukuman diberikan setelah pelaku menjalani hukuman pokok. “Setelah itu, maksimal dua tahun kami berikan pendampingan,” ujarnya.

Kajian itu, kata Puan, juga meliputi eksekutor salah satu pemberatan hukuman: kebiri. “Itu yang sedang didalami Kementerian Kesehatan,” tuturnya. Tujuannya, menurut Puan, agar eksekusi kebiri tidak sampai melanggar aturan atau mekanisme yang ada, termasuk etika profesi dokter.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise menjelaskan, pemerintah masih akan membahas Perpu 1/2016 bersama Dewan Perwakilan Rakyat. “Sedang didalami lagi oleh DPR bersama kami. Senin ada pertemuan khusus untuk membicarakan itu,” katanya.

Dalam rapat terakhir, Kamis, 21 Juli 2016, Fraksi PDIP dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyetujui pengesahan perpu tersebut. Delapan fraksi memberi catatan. Komisi Sosial menargetkan pembahasan perpu ini selesai dan diputuskan sebelum rapat paripurna pekan depan.

ARKHELAUS W

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menteri Muhadjir Effendy Mobilisasi Dokter Ortopedi Bantu Korban Gempa Cianjur

23 November 2022

Menjadi korban gempa Cianjur, ratusan jiwa warga Cibereum terpaksa mengungsi. Mereka mengungsi di tenda alakadarnya tanpa ada dapur umum. Selasa, 22 November 2022. TEMPO/M.A MURTADHO
Menteri Muhadjir Effendy Mobilisasi Dokter Ortopedi Bantu Korban Gempa Cianjur

Muhadjir Effendy memobilisasi dokter ahli ortopedi atau bedah tulang untuk membantu penanganan korban Gempa Cianjur.


Muhadjir Effendy ke MTsN 19 Jakarta, Peminat Tinggi, yang Daftar 1.000 yang Diterima 180

7 Oktober 2022

Petugas berada di lokasi robohnya tembok Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 19 di Pondok Labu, Jakarta, Kamis, 6 Oktober 2022. Tiga siswa MTsN 19 Pondok Labu meninggal dunia setelah tertimpa tembok sekolah yang roboh diakibatkan hujan deras dan meluapnya air gorong-gorong. TEMPO/M Taufan Rengganis
Muhadjir Effendy ke MTsN 19 Jakarta, Peminat Tinggi, yang Daftar 1.000 yang Diterima 180

Muhadjir Effendy tinjau Madrasah Tsanawiyah Negeri atau MTsN 19 Jakarta di Pondok Labu, Jakarta Selatan pada Jum'at 7 Oktober 2022.


Hakim Putuskan Herry Wirawan Tak Dijatuhi Hukuman Kebiri

15 Februari 2022

Ustad Herry Wirawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 15 Februari 2022. Terbukti melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, Heri Wiryawan di vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim, sementara jaksa menuntut hukuman mati. TEMPO/Prima Mulia
Hakim Putuskan Herry Wirawan Tak Dijatuhi Hukuman Kebiri

Hakim menilai terpidana kasus pemerkosaan Herry Wirawan tidak memungkinkan menerima hukuman kebiri karena sudah divonis penjara seumur hidup.


Anggota DPR Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan

12 Januari 2022

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa 11 Januari 2022. ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat
Anggota DPR Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan

Dia berharap hukuman maksimal terhadap Herry Wirawan dalam menimbulkan efek jera di masyarakat agar tidak terjadi lagi perbuatan tersebut.


Hukuman Kebiri Kimia Dianggap Berbiaya Mahal

4 Januari 2021

Ilustrasi kekerasan seksual. Doc. Marisa Kuhlewein (QUT) and Rachel Octaviani (UPH)
Hukuman Kebiri Kimia Dianggap Berbiaya Mahal

Hukuman kebiri kimia juga dianggap tak sesuai dengan pendekatan kesehatan.


Komnas HAM Minta Hukuman Kebiri Dihentikan

20 November 2019

Kebiri Kimia
Komnas HAM Minta Hukuman Kebiri Dihentikan

Menurut Anam, hukuman fisik atau badan itu melanggar konvensi anti-penyiksaan.


Perlunya Predator Anak Diberi Efek Jera dengan Kebiri Kimia

28 Agustus 2019

Pemerkosa Yuyun Bisa Lolos Hukuman Kebiri
Perlunya Predator Anak Diberi Efek Jera dengan Kebiri Kimia

Menteri Sosial meyakini hukuman kebiri kimia akan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual atau predator anak.


Vonis Kebiri Kimia, Hakim PN Mojokerto: Perbuatan Terdakwa Sadis

26 Agustus 2019

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com
Vonis Kebiri Kimia, Hakim PN Mojokerto: Perbuatan Terdakwa Sadis

Menurut salah seorang mantan majelis hakim, perbuatan M. Aris terhadap 11 korbannya sadistis, sehingga layak diberi tambahan hukuman kebiri kimia.


Viral Hukuman Kebiri Kimia, Begini Tanggapan Ahli

26 Agustus 2019

Pemerkosa Yuyun Bisa Lolos Hukuman Kebiri
Viral Hukuman Kebiri Kimia, Begini Tanggapan Ahli

Tak semua pihak setuju hukuman kebiri kimia pada pelaku pemerkosaan. Apa alasannya?


Ahli Hukum: Dokter Tak Langgar Etik Jika Lakukan Hukuman Kebiri

26 Agustus 2019

Pemerkosa Yuyun Bisa Lolos Hukuman Kebiri
Ahli Hukum: Dokter Tak Langgar Etik Jika Lakukan Hukuman Kebiri

Ahli Hukum dari Unair menyebut dokter tak melanggar kode etik jika melakukan hukuman kebiri.