TEMPO.CO, Mataram – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan pemerintah sedang menyiapkan peraturan pemerintah sebagai turunan dari Peraturan Perundang-undangan Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Beleid ini mengatur pasal pemberatan hukuman untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Peraturan pemerintah sebagai turunan perpu masih dalam kajian. Kami masih perlu mengkaji lebih dulu,” kata menteri yang juga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini dalam puncak perayaan Hari Anak Nasional di Lapangan Singkareang, Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Sabtu, 23 Juli 2016.
Puan mengatakan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual dan pedofilia harus melalui proses penegakan hukum dari penyelidikan hingga pengadilan. Menurut dia, pemberatan hukuman diberikan setelah pelaku menjalani hukuman pokok. “Setelah itu, maksimal dua tahun kami berikan pendampingan,” ujarnya.
Kajian itu, kata Puan, juga meliputi eksekutor salah satu pemberatan hukuman: kebiri. “Itu yang sedang didalami Kementerian Kesehatan,” tuturnya. Tujuannya, menurut Puan, agar eksekusi kebiri tidak sampai melanggar aturan atau mekanisme yang ada, termasuk etika profesi dokter.
Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise menjelaskan, pemerintah masih akan membahas Perpu 1/2016 bersama Dewan Perwakilan Rakyat. “Sedang didalami lagi oleh DPR bersama kami. Senin ada pertemuan khusus untuk membicarakan itu,” katanya.
Dalam rapat terakhir, Kamis, 21 Juli 2016, Fraksi PDIP dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyetujui pengesahan perpu tersebut. Delapan fraksi memberi catatan. Komisi Sosial menargetkan pembahasan perpu ini selesai dan diputuskan sebelum rapat paripurna pekan depan.
ARKHELAUS W