TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch menilai vonis hakim semakin menguntungkan pelaku korupsi. Hal itu terlihat dari hasil kajian dan pemantauan yang dilakukan ICW sepanjang Januari-Juni 2016.
Anggota Divisi Hukum dan Monitoring ICW, Aradila Caesar, mengatakan sebagian besar koruptor hanya mendapatkan hukuman rata-rata 2 tahun 1 bulan penjara. "Ada kecenderungan hakim hanya memilih hukuman minimal," katanya di kantor ICW, Jakarta, Sabtu, 23 Juli 2016. Hukuman minimal di bawah 4 tahun ada dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Bila dibandingkan dengan semester I 2015, jumlah vonis ringan naik. ICW mencatat, pada periode yang sama tahun sebelumnya, 163 terdakwa mendapatkan vonis ringan. Sedangkan pada semester I 2014, ada 193 terdakwa yang mendapat vonis ringan.
Melihat masih ringannya vonis ringan yang diberikan hakim, ucap Aradila, ICW mendesak pengadilan, khususnya Mahkamah Agung, memiliki kesamaan pandangan. Pengadilan harus memandang bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa. Aradila juga meminta pengadilan menjatuhkan pidana tambahan. Bentuknya bisa berupa pencabutan aset serta mencabut hak politik atau status kepegawaian.
Selama Januari-Juni 2016, ICW memantau 325 perkara korupsi dengan 384 terdakwa yang telah diperiksa dan diputus pengadilan. Perkara itu berasal dari pengadilan tipikor (243 perkara), pengadilan tinggi (67 perkara), dan Mahkamah Agung (15 perkara). Total nilai kerugian negara yang timbul mencapai Rp 1,4 triliun dan US$ 19,7 juta.
Dari 325 perkara korupsi, 319 terdakwa (83,1 persen) dinyatakan bersalah, 46 terdakwa (12 persen) divonis bebas, dan 19 terdakwa (4,9 persen) tak dapat diidentifikasi.
Sedangkan dari putusan perkara, ICW membagi menjadi empat kategori, yaitu bebas, ringan (0-4 tahun), sedang (5-10 tahun), dan berat (di atas 10 tahun). Tercatat, sepanjang semester I 2016, 46 putusan berstatus bebas, 275 putusan ringan, 37 putusan sedang, dan 7 putusan berat.
ICW menggunakan metodologi pemantauan dengan mengumpulkan data perkara korupsi, dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung. Data lalu diolah dengan menambah sumber acuan dari situs MA atau pengadilan.
ADITYA BUDIMAN