TEMPO.CO, Jakarta - Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Sub Direktorat Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap pegawai KPK gadungan, yang sebelumnya berhasil memeras seorang anggota DPRD Medan berinisial IA. "Hal seperti ini bukan yang pertama dan sudah banyak korban," ujar Laode Muhammad Syarif, Wakil Ketua KPK, saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Juli 2016.
Kasus ini berawal dari laporan korban ke Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK. HRS ditangkap di perumahan Pesona Kayangan, Depok, Kamis, 21 Juli 2016. Petugas menggeledah dan menemukan uang senilai Rp 25 juta rupiah, lima buah ponsel, dokumen, kartu pers anggota KPK (Koran Pemberantasan Korupsi), air softgun, printer, alat scanner, dan laptop.
Modus yang dilakukan Harry alias HRS adalah dengan mengaku mengetahui terbitnya surat perintah penyidikan untuk IA, namun belum ditandatangani pimpinan KPK. Ia mengatakan, bisa membatralkan turunnya sprindik itu karena dekat denganpimpinan KPK, penyidik dan pejabat struktura.
Menurut Laode, HRS mengaku sering ketemu pimpinan KPK karena tinggal di daerah yang sama. Dia juga mengaku pimpinan KPK datang ke rumahnya ketika lebaran. IA atau Indra Alamsyah sebelumnya diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD Sumatera Utara 1999-2014.
HRS mengaku sebagai kepala bagian analisis KPK. Dia mengaku dapat menentukan apakah laporan dilanjutkan atau tidak ke tahap penyidikan. Dia menunjukkan surat perintah penyidikan yang sudah ditandangani maupun yang belum ditandatangani pimpinan KPK terhadap IA.
Selain IA, HRS juga melakukan penipuan terhadap R dan IBM. Ketiganya sudah ditetapkan sebagai saksi. Mereka pernah dimintai keterangan KPK. Korban dimintai uang oleh HRS sebanyak masing-masing Rp 2,5 miliar.
Sebanyak Rp 50 juta rupiah sudah diperoleh HRS. Sebanyak Rp 25 juta ditransfer dan Rp 25 juta tunai.
Tersangka dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen KPK, dan tanda tangan palsu, pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan unsur keterangan tidak benar, dan pasal 38 KUHP tentang pemerasan.
"Tiga unsur ini akan dikenakan dengan alat bukti. Diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya Krishna Murti.
AKMAL IHSAN