TEMPO.CO, Jakarta - Empat anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menangani perkara pencabulan pedangdut Saipul Jamil mengaku tak menerima aliran suap. Mereka adalah Dahlan, Hasoloan Sianturi, Sahlan Effendi, dan Jootje Sampaleng.
“Enggak ada, majelis hakim pokoknya tidak terlibat,” kata hakim Dahlan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 22 Juli 2016. Keempat hakim tersebut diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Syamsul Hidayatullah, kakak kandung Saipul.
Syamsul bersama dua kuasa hukum Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji, dicokok penyidik KPK pada Rabu, 15 Juni 2016. Mereka terjaring dalam operasi tangkap tangan karena kedapatan menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.
Rohadi diduga menerima suap Rp 250 juta dari pihak Saipul. Nilai komitmen suap sebesar Rp 500 juta. Pemberian besel diduga untuk mempengaruhi putusan terhadap Saipul. Pada 14 Juni lalu, majelis hakim yang dipimpin Ifa Sudewi itu memvonis bekas suami penyanyi dangdut Dewi Persik itu hukuman tiga tahun penjara. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Saipul dihukum tujuh tahun bui.
Menurut Dahlan, permintaan uang dari kubu Saipul merupakan inisiatif Rohadi. “Kami tak ada komunikasi dengan Rohadi,” ujarnya. Ihwal hukuman yang lebih ringan, kata dia, sudah sesuai denga pasal yang dikenakan dalam putusan.
Hakim lain yang diperiksa, Hasoloan Sianturi, mengatakan tak ada nilai komitmen dalam kasus ini. "Faktanya tidak pernah bertemu itu saja," kata dia. Hasoloan mengaku dicecar belasan pertanyaan oleh penyidik. Namun, ia tak menjabarkan detail pertanyaan itu.
Adapun hakim Sahlan mengatakan putusan tiga tahun penjara bagi Saipul merupakan hasil musyawarah. “Berdasarkan hati nurani mereka masing-masing, termasuk saya," kata Sahlan.
AKMAL IHSAN | LINDA TRIANITA