TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Sosial Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Gerindra, Sodik Mudjahid, mengatakan komisi akan memanggil Ikatan Dokter Indonesia dan pemerintah guna melanjutkan pembahasan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perlindungan Anak. Rencananya pembahasan soal ini akan dijadwalkan pada Senin dan Selasa pekan depan.
Sodik mengatakan komisi akan meminta penjelasan lebih lanjut soal dampak dan mekanisme hukuman kebiri, serta siapa eksekutor dan masa berlaku hukuman ini. Selain itu, Komisi Sosial DPR akan meminta penjelasan soal rehabilitasi dan pencegahan kekerasan seksual.
"Ini beberapa poin yang masih perlu pendalaman," kata Sodik saat dihubungi lewat pesan pendek, Jumat, 22 Juli 2016.
Terkait dengan penolakan dari IDI untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri, Sodik berujar belum ada usul khusus mengenai eksekutor alternatif. "Tapi, sepertinya kami mendukung gagasan Wakil Presiden, yakni dokter TNI dan Polri," kata dia.
Dalam rapat terakhir yang berlangsung kemarin, dua dari sepuluh fraksi telah menyetujui perpu yang dikenal sebagai Perpu Kebiri ini menjadi undang-undang. Keduanya adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Sedangkan delapan lainnya masih memberikan catatan.
Secara garis besar, perpu ini akan merevisi Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang membahas mengenai sanksi tambahan. Komisi Sosial menargetkan pembahasan mengenai Perpu Kebiri ini selesai dan dapat diambil keputusannya sebelum sidang paripurna pada Rabu pekan depan.
AHMAD FAIZ