TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung telah menolak upaya peninjauan kembali narapidana narkotik, Freddy Budiman, pada Rabu, 20 Juli 2016.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menanggapi putusan ini. "Justru itu yang kami harapkan," kata dia di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Juli 2016. Menurut Prasetyo, terpidana yang putusan pengadilannya sudah inkracht masih diberi kesempatan mengajukan PK.
"Tapi PK dasarnya harus kuat. Harus bisa membuktikan adanya bukti baru yang kalau itu diketahui sebelum putusan dijatuhkan, putusannya tidak akan berbunyi seperti itu," ucap Prasetyo. "Freddy apa bukti baru dia? Kecuali dia dari balik penjara masih mengendalikan peredaran dan menjadi bandar narkoba."
Prasetyo bersyukur jika benar MA mengeluarkan putusan menolak gugatan PK Freddy. "Itu yang kami harapkan. Masyarakat sudah menunggu sekali," kata dia. Freddy termasuk salah satu terpidana hukuman mati.
Saat ini, Kejaksaan Agung sedang bersiap melakukan eksekusi vonis mati jilid ketiga. Namun Prasetyo tidak mengumumkan waktu dan nama-nama terpidana yang akan dihukum mati.
Freddy Budiman sempat mengatakan siap dieksekusi mati ketika diwawancarai oleh salah satu stasiun televisi swasta. Namun ketika dipertimbangkan masuk daftar terpidana yang akan dieksekusi, Freddy langsung menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali. "Dia katanya akan menggunakan hak hukumnya (PK), tapi kapan enggak jelas. Ini perlu kita minta ketegasannya dan batas waktu. Enggak bisa menunggu lama-lama," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Selasa, 10 Mei 2016.
REZKI ALVIONITASARI | ISTMAN M.P.