Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Belum Minta Keterangan 4 Brimob Ajudan Nurhadi

image-gnews
Presiden Joko Widodo (tengah), Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti (keempat kiri), Ketua MA Hatta Ali (keempat kanan), Jaksa Agung HM. Prasety (kedua kanan) beserta para pimpinan baru KPK berfoto bersama usai meresmikan gedung KPK yang baru di Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta, 29 Desember 2015. Peresmian gedung baru KPK yang bertepatan dengan HUT KPK ke-12 juga dihadiri oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden RI ke-3 BJ Habibie dan Wakil Presiden ke-9 Hamzah Haz serta mantan pimpinan KPK priode sebelumnya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Presiden Joko Widodo (tengah), Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti (keempat kiri), Ketua MA Hatta Ali (keempat kanan), Jaksa Agung HM. Prasety (kedua kanan) beserta para pimpinan baru KPK berfoto bersama usai meresmikan gedung KPK yang baru di Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta, 29 Desember 2015. Peresmian gedung baru KPK yang bertepatan dengan HUT KPK ke-12 juga dihadiri oleh Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden RI ke-3 BJ Habibie dan Wakil Presiden ke-9 Hamzah Haz serta mantan pimpinan KPK priode sebelumnya. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi belum meminta keterangan kepada empat anggota Brigade Mobil (Brimob) bekas ajudan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman. "Karena perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Pelaksana harian Kepala Bidang Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati melalui pesan singkat, Jumat, 22 Juli 2016.

Menurut dia, keterangan dari Brigadir Ari Kuswanto, Brigadir Dwianto Budiawan, Brigadir Fauzi Hadi Nugroho, dan Inspektur Dua Andi Yulianto tetap dibutuhkan dalam penyelidikan nantinya. Namun, KPK dan Polri belum berkoordinasi lagi ihwal jadwal permintaan keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan suap atau gratifikasi terhadap Nurhadi itu.

Sebelumnya, Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mendapat laporan bahwa penyidik KPK telah memeriksa Brimob yang ditugaskan ikut operasi perburuan teroris Santoso itu. Menurut dia, pemeriksaan empat polisi berlangsung di Polres Poso. Namun, Tito tak tahu pasti waktu pemeriksaannya. "Sebelum penembakan (Santoso), tolong dicek lagi ke KPK," kata mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme itu di kantornya, Jumat, 22 Juli 2016.

Menurut Tito, KPK bisa memeriksa empat Brimob tersebut di mana saja karena statusnya hanya sebagai saksi. "Kami pun sering seperti itu. Kalau tersangka, harus datang," ujar Tito.

Seorang penegak hukum di KPK mengatakan Polri memang mengizinkan pemeriksaan empat Brimob di Poso. Namun, tawaran pemeriksaan itu pada 24 Juni 2016. Padahal, KPK sudah memberitahu bahwa berkas perkara penyuapan dengan tersangka pegawai anak usaha Grup Lippo, Doddy Ariyanto Supeno, itu dilimpahkan ke pengadilan pada 20 Juni 2016.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK sudah dua kali memanggil anggota-anggota Brimob itu untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan pertama dijadwalkan pada 24 Mei. Namun, keempatnya mangkir. Penyidik lantas menjadwalkan pemeriksaan pada 7 Juni. Surat panggilan ditembuskan kepada Kapolri saat itu, Jenderal Badrodin Haiti, dan Kepala Korps Brimob Inspektur Jenderal Murad Ismail. Namun, 4 personil polisi itu kembali mangkir. Keterangan resmi dari Polri menyebutkan 4 brimob dipindahtugaskan ke Poso untuk memburu kelompok teroris Santoso.

Menurut seorang penegak hukum, keterangan dari empat brimob itu cukup penting. Mereka diduga mengetahui kegiatan sehari-hari Nurhadi, termasuk transaksi penyerahan uang pada 12-13 April lalu dari pegawai anak usaha Grup Lippo, Doddy, melalui Royani. Royani kini juga menghilang tanpa jejak.

LINDA TRIANITA | ABDUL MANAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Berbagai manuver dilakukannya.


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

6 jam lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

6 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan


Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

15 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

KPK akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.


Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

16 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

KPK menilai surat sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor janggal karena harus menjalani rawat inap hingga sembuh.


Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

22 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sakit.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

23 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

1 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

1 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).