TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mewajibkan personel kepolisian menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Terkait dengan hal itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan tidak semua anggota Polri melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Laporan ke KPK tetap, tapi hanya pejabat tertentu yang diatur undang-undang," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 22 Juli 2016.
Laporan selebihnya hanya akan digunakan untuk data internal Polri. "Kalau yang ini, peraturan buat ke dalam, buat semua personel Polri."
Kendati demikian, pejabat Polri dengan tingkat tertentu tetap melaporkannya ke KPK. "Kalau (laporan untuk) KPK kan eselonnya dibatasi."
Sebelumnya, Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto menjelaskan, laporan LHKPN yang tidak diserahkan ke KPK nantinya akan diawasi khusus oleh kalangan internal dan masih menunggu Peraturan Kapolri (Perkap).
Kebijakan itu dilaksanakan untuk mencegah budaya korupsi di institusi Korps Bhayangkara. Nantinya para anggota Polri yang mempunyai bisnis juga akan didata.
INGE KLARA SAFITRI