TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise sudah menyiapkan materi atau kajian yang akan disampaikan kepada DPR mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Perlindungan Anak. Hal itu untuk menanggapi catatan Komisi VIII dalam rapat kerja kemarin.
"Sudah disiapkan semuanya, tinggal dipaparkan dalam pertemuan berikutnya (tanggal 27)," ujar Yohana saat dicegat awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat, 22 Juli 2016.
Dalam rapat kerja, delapan fraksi di Komisi VIII setuju untuk membawa Perpu Perlindungan Anak ke rapat paripurna yang akan berlangsung pada Rabu, 27 Juli 2016. Namun mereka memberikan sejumlah catatan.
Salah satu catatan yang diberikan adalah pemerintah dan kementerian harus bisa menjelaskan secara lebih komprehensif landasan di balik kemunculan perpu tersebut. Selain itu, memberikan penerangan terkait dengan legalitas eksekutor hukuman kebiri mengingat Ikatan Dokter Indonesia menolaknya.
Semua catatan dari DPR itu akan dibalas dengan kajian hasil diskusi-diskusi akademik. Beberapa di antaranya sudah dilakukan sebelum Perpu Perlindungan Anak dibawa ke DPR.
Adapun isi kajian itu, kata Yohana, meliputi aspek kesehatan, sosial, dan referensi pelaksanaan hukum serupa di negara lain. Ia berkata, ada negara yang menggunakan hukuman serupa untuk melakukan rehabilitasi sosial saja, ada juga yang bertujuan memberikan efek jera saja.
"Apa pun hukuman berat yang diberikan, saya setuju agar memberikan efek jera. Saya mohon doa saja agar perpu ini bisa segera menjadi rancangan undang-undang," ujar Yohana.
ISTMAN M.P.