TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan buruh menggelar aksi untuk menentang Undang-Undang Tax Amnesty di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat 22 Juli 2016. Mereka memasukkan berkas permohonan uji materi UU Tax Amnesty kepada Mahkamah Konstitusi.
Buruh meminta Pasal 1, 3, 4, 21, 22, dan 23 dari UU Tax Amnesty dicabut dan tidak diberlakukan. Enam pasal itu akan diuji dengan Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 mengenai hak kesetaraan warga negara dihadapan hukum.
UU itu akan diuji dengan Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 mengenai hak warga negara atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. "Pada hari ini kami menyerahkan berkas gugatan uji materi terhadap UU Tax Amnesty," kata Said Iqbal, Presiden KSPI di depan Gedung Mahkamah Konstitusi RI.
Buruh yang hadir tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Partai Buruh. Ada lima alasan yang mendorong mereka untuk mengajukan uji materi, yakni:
Pertama, Tax Amnesty dirasa mencederai rasa keadilan kaum buruh sebagai pembayar pajak. Kedua, UU tersebut disebut telah menggadaikan hukum dengan uang demi mengejar pertumbuhan ekonomi.
Ketiga, dana yang didapat nantinya dari Tax Amnesty dianggap dana ilegal karena Undang-Undang itu sendiri dituding melanggar UUD 1945. Keempat, pasal yang menghukum pembocor informasi terkait dana pengampunan pajak dianggap melanggar UUD 1945.
Dan terakhir, UU Tax Amnesty berpotensi digunakan untuk pencucian uang hasil korupsi. "Kami mewakili para pembayar pajak. Buruh setiap bulan taat membayar pajak dari upah yang diterima," kata Iqbal, "Sementara di sisi lain para pengemplang pajak diampuni,"
Aksi berlangsung damai diwarnai oleh orasi dan nyanyian dari para buruh. Rencananya, aksi akan dilanjutkan ke Mahkamah Agung dan Kantor Kedutaan Besar Korea Selatan.
FAUZY DZULFIQAR | BUDI RIZA