TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Sarehwiyono, dalam kasus suap terkait dengan perkara Saipul Jamil. Politikus Partai Gerakan Indonesia Raya ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
"Bagian dari pengembangan penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 22 Juli 2016. Priharsa mengatakan Sarehwiyono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rohadi, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Perkara suap ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada Rabu, 15 Juni lalu. KPK mencokok Rohadi bersama kakak kandung artis dangdut Saipul Jamil bernama Samsul Hidayatullah serta dua pengacara Saipul Jamil, yakni Berthanatalia dan Kasman Sangaji. Keempatnya pun dijadikan tersangka dalam perkara suap ini.
KPK juga menyita uang yang diduga merupakan suap sebesar Rp 250 juta. Duit ini diduga untuk meringankan hukuman Saipul Jamil dalam perkara pencabulan yang kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam perkara pencabulan tersebut, Saipul dihukum 3 tahun penjara. Hukuman ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 7 tahun penjara.
Sebelumnya, kuasa hukum Saipul Jamil, Nazaruddin Lubis, mengatakan duit Rp 250 juta itu bukan untuk menyuap Rohadi. Sebab, uang diberikan setelah hakim membacakan amar putusan kasus pelecehan seksual Saipul Jamil. “Kalau kami lihat, ini termasuk dalam gratifikasi aktif," ujar Nazarudin di gedung KPK, Senin, 20 Juni lalu.
Selain memeriksa Sarehwiyono, KPK juga memeriksa empat hakim PN Jakarta Utara yang menyidangkan kasus pencabulan Saipul Jamil. Mereka adalah Hasoloan Sianturi, Sahlan Effendi, Jootje Sampaleng, dan Dahlan. Keempatnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syamsul Hidayatullah.
AKMAL IHSAN | RUSMAN