TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan empat hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam perkara pencabulan dengan tersangka Saipul Jamil, hari ini. "KPK akan memeriksa mereka sebagai saksi terkait dengan kasus suap dengan tersangka RH," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Ishak, Jakarta, Jumat, 22 Juli 2016.
Keempat hakim itu adalah Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Effendi, dan Jootje Sampaleng. Ketua majelis perkara itu, Ifa Sudewi, telah diperiksa sebelumnya. Kepada wartawan, Ifa mengaku tak pernah berkomunikasi dengan Rohadi.
Kasus suap ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK, Rabu, 15 Juni 2016. KPK mencokok panitera pengganti Rohadi; pengacara Saipul, Berthanatalia dan Kasman Sangaji; serta kakak kandung Saipul, Samsul Hidayatullah. KPK juga menyita uang suap Rp 250 juta dari tangan Rohadi.
Uang suap ini diduga diberikan untuk meringankan hukuman pedangdut itu dalam perkara pencabulan. Dalam perkara tersebut, Saipul dihukum 3 tahun penjara. Hukuman ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara.
AKMAL IHSAN | TD