TEMPO.CO, Padang - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan suap proyek pembangunan 12 ruas jalan di Sumatera Barat. Pemeriksaan berlangsung di salah satu ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat, sejak Kamis, 21 Juli 2016.
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat Ajun Komisaris Besar Syamsi mengatakan pemeriksaan dilakukan sejak Kamis siang, sekitar pukul 14.00 WIB. “Penyidik KPK menggunakan salah satu ruangan di lantai empat,” ujarnya pada Jumat, 22 Juli 2016.
Kepala Polda Sumatera Barat Brigadir Jenderal Basarudin juga membenarkan pemeriksaan tersebut. Namun, baik Basarudin maupun Syamsi, tidak tahu persis siapa saja yang diperiksa oleh penyidik KPK. Keduanya mengatakan penyidik hanya meminjam ruangan di Markas Polda Sumatera Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tempo, salah satu yang menjalani pemeriksaan adalah Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto. Pemeriksaan berlangsung hingga Kamis malam. Saat dimintai konfirmasi ihwal pemeriksaan terhadap Suprapto, Basarudin tak menampiknya. "Benar, Kadis PU (Suprapto)," ujarnya.
Kasus suap itu terungkap setelah tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pihak yang terlibat pada Selasa malam, 28 Juni 2016, dan Rabu dinihari, 29 Juni 2016. Salah satunya anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana. Wakil rakyat dari daerah pemilihan Bali itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka lain adalah pengusaha bernama Yogan Askan; Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Provinsi Sumatera Barat Suprapto; sekretaris Putu, Novianti; dan orang kepercayaan Putu, Suhemi.
Putu, Novianti, dan Suhemi bertindak sebagai penerima suap. Mereka dikenakan Pasal 12-a atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Yogan dan Suprapto, pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ANDRI EL FARUQI