TEMPO.CO, Subang - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengubek-ubek harta kekayaan milik Bupati Subang nonaktif Ojang Sohandi yang menjadi tersangka dugaan kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dijadikan barang sitaan.
Dua hari terakhir, tim penyidik antirasuah tersebut telah menyita 12 kamar kos-kosan di Kota Subang, lalu sebuah vila di wilayah Kecamatan Sagalaherang, dan 10 hektare lahan pertambakan di Kampung Siwalan, Desa Patimban, Pusakanagara.
Dudih, seorang warga Sagalaherang, mengatakan penyegelan vila yang berada di bibir sungai itu dilakukan pada Kamis, 21 Juli 2016. "Vilanya sih sebelum penangkapan Ojang oleh KPK juga sudah ditinggalkan, bahkan perabotannya sudah dijarah warga," katanya, Jumat, 22 Juli 2016.
Lahan tambak yang berlokasi di pesisir Pantura Subang itu beberapa tahun belakangan juga sudah tak diurus. "Kami semula tak tahu bahwa tambak itu milik Pak Ojang, tahunya ya setelah ada penyegelan itu," ujar Asep, warga Desa Patimban.
Begitu pun dengan 12 kamar kos-kosan yang berada di belakang Radio Benpas Subang. Warga baru tahu kos-kosan itu milik mantan bupati paling muda di Jawa Barat tersebut setelah ada penyegelan dari tim penyidik KPK pada Rabu, 20 Juli.
Upaya mengejar harta kekayaan milik Ojang yang dilakukan KPK dalam tiga kasus yang membelitnya sekaligus itu mendapat perhatian masyarakat Subang. "KPK sepertinya ingin sekali memiskinkan Ojang," ujar Ahmad Faiz, seorang warga.
Sejauh ini, harta kekayaan Ojang yang sudah disita KPK di antaranya sebuah mobil Toyota Alphard, Toyota Vellfire, Mitsubishi Pajero, Jeep Rubicon, dan dua sepeda motor trail merek KTM.
Ojang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap setelah tim penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang pegawai negeri sipil perempuan dan dua jaksa penuntut umum.
NANANG SUTISNA