TEMPO.CO, Jakarta - Semua fraksi di Komisi VIII DPR sepakat membahas lebih lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau yang lebih populer disebut sebagai Perppu Kebiri. Pembahasan ini dilakukan sebelum parlemen mengesahkan Perppu itu menjadi undang-undang.
Sejak awal disahkan, Perppu Kebiri memicu munculnya kontroversi di masyarakat. Pasalnya, ada poin tambahan dari peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo tersebut, yakni sanksi berupa kebiri kimiawi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"Semua fraksi setuju Perppu dibahas," kata Ketua Komisi VIII Ali Taher dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR, Kamis, 21 Juli 2016.
Delapan dari sepuluh fraksi setuju untuk membahas Perppu lebih dalam pada rapat selanjutnya. Dua fraksi lan, PDIP dan PPP, sepenuhnya mendukung Perppu diundangkan.
Dalam rapat tersebut, beberapa aspek yang terkandung dalam Perppu dipertanyakan. Di antaranya eksekutor hukuman kebiri, teknis rehabilitasi pelaku kekerasan seksual, dan hukuman tambahan apa yang akan memberikan efek jera.
"Komisi VIII dan pemerintah akan kembali membahas penetapan peraturan pemerintah menjadi undang-undang," ucap Ali.
Komisi VIII berencana menyelenggarakan rapat pada Senin, 25 Juli 2016. Keputusan diharapkan dapat diambil sebelum rapat paripurna pada 27 Juli 2016. Dalam rapat itu, Komisi VIII berencana mengundang Ikatan Dokter Indonesia untuk memberi pandangan terkait dengan aspek medis kebiri kimiawi.
FAUZY DZULFIQAR | WD