TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso masih berkutat soal bukti-bukti pendukung yang digali dari para saksi. Salah satunya adalah soal sedotan yang sempat dipertanyakan oleh kuasa hukum Jessica.
Dalam pemeriksaan saksi bartender Kafe Olivier, Yohanes Tri Budiman, soal keberadaan sedotan ini juga sempat ditanyakan. Yohanes mengatakan tak mengingat ada sedotan di kopi Vietnam yang diminum Mirna.
Yohanes bercerita bahwa Jessica mendatangi bar untuk memesan dua jenis cocktail, yaitu Old Fashioned dan Sazerac. “Ibu Jessica nanya diantar ke table apa diambil disini? Nanti diantar Bu,” kata Yohannes memperagakan percakapan tersebut. “Saya buat cocktail terus taruh di kereta minuman untuk diantar ke meja.” Dia lalu memanggil Marlom Alex untuk menginput pesanan minuman Jessica. Marlom kemudian mengantar pesanan itu ke meja Jessica.
Saat Mirna tiba-tiba jatuh dan kejang di lantai, Yohanes mengaku tidak mendekati area meja itu. Dia baru menyentuh es kopi Vietnam milik Mirna setelah ada komplain. “Saya sempet menciumnya, karena baunya nggak sesuai standar iced coffee Olivier jadi saya tanyakan ke Rangga,” ujar Yohanes menyebut rekannya seorang barista. Gelas es kopi itu dia letakkan di pantry dan diperiksa oleh manager kafe, Devi.
“Dalam gelas itu seingat saya sudah tidak ada sedotan lagi,” ungkap Yohanes. Hal ini bertentangan dengan kesaksian Rangga, barista peracik kopi Vietnam milik Mirna, yang menyatakan Devi mencicipi kopi itu dengan meneteskan kopi melalui sedotan yang masih ada di gelas. Yohanes membenarkan bahwa Devi sempat mencicipi kopi tersebut, namun dia menggunakan sedotan lain yang ada di bar. Devi menyuruh Yohanes agar kopi milik Mirna di-wrapping (dibungkus).
“Kopinya memang tidak akan dibuang, saya taruh lagi di pantry. Malam itu juga sekitar jam 22.00 WIB saya dipanggil polisi.” Devi mengarahkan agar kopi yang bermasalah itu dipindahkan ke botol untuk dicek oleh laboratorium sekitar pukul 17.00 WIB. Yohanes mengaku dia memindahkan sendiri kopi di gelas ke dalam botol Acqua Panna. “Botolnya saya berikan ke Tegar yang bertugas di jam pagi.” katanya.
Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan kemudian mempertanyakan keterangan baru ini kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum. “Kopi yang mana yang terakhir dibawa? Yang disita adalah gelas dan botol berisi bukti, tapi kopi yang dicari sebagai bukti kan di gelas?”
Hakim mengumumkan bahwa hasil pemeriksaan kopi di dalam botol tersebut beserta temuan kandungan sianida di dalamnya akan dibeberkan saat pemeriksaan ahli. Sidang pemeriksaan saksi berikutnya akan mengundang pegawai Olivier lain, yaitu kasir, Jukiah dan manager café, Devi pada Rabu, 27 Juli 2016 pukul 09.00 WIB.
IDKE DIBRAMANTY YOUSHA|JH