Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polemik Reklamasi Teluk Benoa, Rakyat Bali Tetap Kritik Susi

image-gnews
Puluhan ribu masyarakat Bali demonstrasi menolak reklamasi Teluk Benoa longmarch menuju perempatan jalan raya dekat kawasan BTDC Nusa Dua, 10 Juli 2016. TEMPO/Bram Setiawan
Puluhan ribu masyarakat Bali demonstrasi menolak reklamasi Teluk Benoa longmarch menuju perempatan jalan raya dekat kawasan BTDC Nusa Dua, 10 Juli 2016. TEMPO/Bram Setiawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polemik seputar ijin lokasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk reklamasi Teluk Benoa di Bali, terus berlanjut. Meski Kementerian Kelautan sudah merilis pernyataan klarifikasi dan menegaskan bahwa pemberian ijin lokasi merupakan konsekuensi dari Perpres No. 51 tahun 2014 tentang kawasan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita), para aktivis antireklamasi Bali masih belum puas.

Koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi (ForBALI) I Wayan 'Gendo' Suardana mengatakan bahwa ForBALI mengapresiasi pernyataan KKP yang melihat pentingnya peninjauan ulang seluruh upaya pengembangan Teluk Benoa. Namun, ForBALI menyayangkan tidak seriusnya KKP memperjuangkan rekomendasi itu.

"Sikap Menteri Susi Pudjiastuti secara prosedural melapangkan jalan reklamasi atas nama Perpres Sarbagita. (Menteri Susi) mengeluarkan 3 (tiga) poin rekomendasi  setelah izin lokasi reklamasi diperpanjang, ini yang dinilai sebagai tindakan setengah hati oleh ForBALI," kata Gendo lewat siaran persnya, Rabu, 20 Juli 2016.

Aktivis asal Ubud itu menjelaskan sebagai sebuah institusi negara, akan lebih bijak apabila KKP bertindak konsisten dengan rekomendasinya. "Seharusnya KKP hentikan dulu izin lokasinya, kemudian secara konsisten masuk dalam skenario rekomendasi penghentian upaya pengembangan Teluk Benoa," ujarnya. "Yang jadi pertanyaan mendasar, mengapa rekomendasi tersebut diberikan setelah izin lokasi diperpanjang?”

ForBALI, kata Gendo, menyesalkan tindakan KKP yang mengabaikan penolakan 38 Desa Adat serta membiarkan lewatnya batas akhir respon KKP terhadap permohonan perpanjangan izin lokasi reklamasi yang terjadi secara otomatis. "Dalih-dalih yang diberikan Menteri Susi merendahkan kapasitasnya sebagai pejabat politis dengan wewenang lebih dari administratif," kata Gendo.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bagi ForBALI pernyataan-pernyataan Menteri Susi terkait izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi seolah-olah mengesankan Menteri KKP tidak memiliki otoritas sama sekali dalam pengelolaan pesisir. "Bu Susi pernah menyatakan, bahwa kalau AMDAL diterima, maka dia akan mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi. Artinya, dia sendiri merasa tidak punya wewenang dalam penghentian sebuah proyek yang bermasalah," ujarnya.

Padahal, kata Gendo, UU Pesisir  menekankan adanya asas keadilan, peran serta masyarakat, akuntabilitas, dan keterbukaan, yang seharusnya menjadi landasan bagi Menteri KKP mengambil keputusan soal reklamasi. "Selain itu, Pasal 61 UU No. 27 th 2007 (UU Pesisir) juga jelas menyatakan bahwa pemerintah wajib mengakui, menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat. Sesungguhnya hak-hak tersebut beserta kearifan lokalnya harus dijadikan acuan dalam pengelolaan pesisir," tutur Gendo.

Pengabaian Susi ini, ujar dia, dianggap menghina perjuangan masyarakat adat Bali yang sudah berlangsung selama empat tahun. "Pembiaran ini menunjukkan bahwa Menteri Susi tidak melakukan perannya selaku Menteri, kecuali sebagai petugas administrasi saja”, ujarnya.

BRAM SETIAWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

29 hari lalu

Produksi Garam Nasional Lampaui Target

Produksi terbesar diperoleh dari sektor produksi garam rakyat yang mencapai 2,2 juta ton,


Cina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia

52 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. Rapat tersebut membahas evaluasi dan monitoring pelaksanaan anggaran tahun 2023, membahas rencana program dan kegiatan tahun 2024, serta isu-isu aktual lainnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Cina Dominasi Investasi Asing Sektor Kelautan Indonesia

Nilai investasi di sektor kelautan dan perikanan Indonesia pada 2023 mencapai Rp 9,56 triliun. Cina menjadi investor asing terbesar Indonesia.


Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

58 hari lalu

Langkah KKP Hadapi Tuduhan Antidumping dan Countervailing Duties

KKP telah menunjuk pengacara (lawyer) dalam penyelesaian kasus tersebut.


Dibuat untuk Meningkatkan Keadilan Nelayan, Ini 5 Fakta Penangkapan Ikan Terukur di Indonesia

18 Januari 2024

Petugas KKP menangkap kapal nelayan Vietnam di perairan Laut Natuna Utara, 16 Mei 2021. Foto: Dokumentasi Kementerian Kelautan dan Perikanan
Dibuat untuk Meningkatkan Keadilan Nelayan, Ini 5 Fakta Penangkapan Ikan Terukur di Indonesia

Aturan penangkapan ikan terukur terus dimatangkan pemerintah.


Top 3 Dunia: Eropa Terpecah karena Houthi, Dugaan Suap ke Pejabat RI Diungkap

14 Januari 2024

Foto udara jutaan pendukung Houthi berunjuk rasa mengecam serangan udara yang dilancarkan AS dan Inggris terhadap Houthi, di Sanaa, Yaman 12 Januari 2024.  Houth Media Center/Handout via REUTERS
Top 3 Dunia: Eropa Terpecah karena Houthi, Dugaan Suap ke Pejabat RI Diungkap

Top 3 dunia adalah Eropa terpecah dalam serangan Houthi Yaman, AS mengungkap dugaan suap ke pejabat RI, hingga kapal tanker gunakan kru Cina.


Dugaan Suap Perusahaan Jerman, Ini Tanggapan Kementerian Kelautan

13 Januari 2024

Jubir Menteri KKP Wahyu Muryadi saat di wawancarai awak media usai melakukan sosialisasi PP 26 tahun 2023 di Batam, Selasa (25/7/2023). Foto Yogi Eka Sahputra
Dugaan Suap Perusahaan Jerman, Ini Tanggapan Kementerian Kelautan

Pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) diduga terima suap dari perusahaan asal Jerman. Ini tanggapan KKP.


Wartawan Tempo Menang Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari

14 Desember 2023

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyerahkan hadiah kepada para pemenang lomba Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari (AJSB) 2023 kategori Foto Jurnalistik, Media Online, Media Televisi, dan Media Cetak pada acara puncak Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan di Ecovention - Ecopark Ancol, Jakarta Utara, Kamis (14/12/2023). Tahun ini, KKP menerima lebih dari 350 karya yang dikirimkan para jurnalis dari berbagai wilayah Indonesia.
Wartawan Tempo Menang Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari

Febriani, Wartawan Tempo juara pertama pada Kategori Cetak pada lomba Anugerah Jurnalistik Sahabat Bahari (AJSB) 2023.


Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Marak, Negara Rugi hingga 30 Triliun

1 Desember 2023

Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin meninjau kesiapan kapal patroli bersama menangkap pelaku penyeludupan BBL di Indonesia, Jumat 1 Desember 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam Marak, Negara Rugi hingga 30 Triliun

Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) terus marak terjadi ke negara Vietnam melalui Singapura.


KKP Lepas Ekspor Perdana 243 Ton Hasil Perikanan ke Fuzhou dan Xiamen

9 November 2023

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam konferensi pers yang berlangsung secara hybrid dari Ruang Command Center KKP, Selasa (4/10/22)
KKP Lepas Ekspor Perdana 243 Ton Hasil Perikanan ke Fuzhou dan Xiamen

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono melepas ekspor perdana hasil perikanan sebanyak 243 ton ke Fuzhou dan Xiamen.


KKP Perketat Aturan Main Pemanfaatan Pulau Kecil

7 Oktober 2023

KKP Perketat Aturan Main Pemanfaatan Pulau Kecil

Dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil, paling sedikit 30 persen dari luas pulau dikuasai negara.