TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi dangdut Saipul Jamil kembali mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyuapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Kamis, 21 Juli 2016.
Saipul menjalani pemeriksaan di KPK untuk ketiga kalinya. Kali ini, pemeriksaan berlangsung lebih singkat, hanya tiga jam. Dua pemeriksaan sebelumnya berlangsung sepuluh dan lima jam.
Saat dicecar wartawan mengenai hasil pemeriksaan ketika hendak meninggalkan gedung KPK, Saipul irit bicara. "Mohon doanya untuk penggemar-penggemar saya," ucapnya sambil menuju mobil tahanan yang telah menunggunya.
Pada pemeriksaan sebelumnya, Saipul mengakui bahwa uang yang digunakan untuk menyuap Rohadi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, adalah uangnya. Namun ia menuturkan duit itu sudah dipasrahkan kepada kakaknya untuk membayar pengacara. Ia pun tak tahu bahwa duit tersebut digunakan kakaknya untuk menyuap panitera.
Sebenarnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan ketiga Saipul pada Rabu kemarin. Namun tim penyidik KPK membatalkannya. "Penyidik menilai belum perlu memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi terhadap tersangka R (Rohadi)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu, 20 Juli 2016.
Dalam kasus penyuapan panitera PN Jakarta Utara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah kuasa hukum Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji; kakak Saipul, Samsul Hidayatullah; serta Rohadi.
Perkara ini bermula saat Saipul terjerat kasus pencabulan. Jaksa menuntutnya dengan hukuman 7 tahun penjara. Berthanatalia diduga meminta bantuan Rohadi agar vonis yang dijatuhkan kepada kliennya lebih ringan.
Saat sidang putusan, majelis hakim memvonis Saipul dengan hukuman 3 tahun penjara. Keesokan harinya, Berthanatalia menyerahkan duit Rp 250 juta kepada Rohadi. Keduanya dicokok penyidik KPK saat itu juga dalam operasi tangkap tangan pada 16 Juni 2016.
Meski status Saipul Jamil saat ini masih sebagai saksi, menurut Priharsa, tidak menutup kemungkinan akan berubah menjadi tersangka jika ditemukan cukup bukti. "Namun hingga saat ini belum," tuturnya.
IQRA ARDINI | RINA W.