TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pemberian amnesti bagi 70 anggota kelompok Nurdin Ismail atau Din Minimi. Persetujuan tersebut disertai catatan harus ada status hukum terlebih dahulu bagi mereka.
Ketua Komisi Hukum DPR, Bambang Soesatyo, mengatakan TNI dan Kepolisian telah menyatakan tidak keberatan dengan pemberian amnesti, asalkan catatan tersebut terpenuhi. "DPR sepakat dengan yang disampaikan Polri dan TNI," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 21 Juli 2016.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemberian amnesti bagi Din Minimi dan komplotannya bermula saat negoisasi dengan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso pada Desember 2015. Hasilnya, 70 orang anggota Din Minimi menyerahkan diri.
Luhut menjelaskan, dari 70 orang tersebut, 49 orang telah kembali berbaur dengan masyarakat, tapi status hukumnya perlu dijelaskan. Sedangkan 21 orang lainnya sedang menjalani proses hukum dan berada di dalam penjara. "Kami bagi dua kelompok, satu (kelompok) dapat amnesti, yang 21 ini mungkin abolisi," ujar dia.
Kepala BNPT Komisaris Jenderal Suhardi Alius mengatakan dari 21 orang tersebut, 17 orang berada di lembaga pemasyarakatan Lhoksukon, tiga orang di LP Pidie, dan satu orang di LP Lhokseumawe. "Saran kami tetap dalam proses hukum sampai vonis, baru diberikan abolisi," katanya.
Perwakilan dari TNI, Mayor Jenderal Setyo Sulastro mengatakan pihaknya tidak keberatan dengan pemberian amnesti, tapi harus ada hukuman terlebih dahulu bagi anggota kelompok yang membunuh dua orang prajurit TNI. "Setelah itu, silahkan mau diapakan," katanya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Junimart Girsang menuturkan harus mengutamakan penegakkan hukum terlebih dahulu, baru pemberian amnesti. Sebab, aparat kepolisian dan tentara turut menjadi korban.
"Jangan sampai menabrak hukum cuma agar mereka diampuni. Karena ini HAM versus HAM," katanya. Dia juga meminta penjelasan apakah Din Minimi ini bagian dari kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menerima amnesti dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2005.
Kepala BIN Sutiyoso menjelaskan berdasarkan hasil investigasi Polri, diketahui kelompok Din Minimi bukan bagian dari mantan kombatan tersebut. "Orang yang sudah dapat amnesti, tidak bisa dikasih lagi," katanya.
AHMAD FAIZ