TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. menilai Pengadilan Rakyat Internasional (International People's Tribunal/IPT) hanyalah lelucon yang dibuat lembaga swadaya masyarakat (LSM). Pernyataan ini dia sampaikan melalui akun Twitter-nya @mohmahfudmd hari ini, Kamis, 21 Juli 2016. "Itu dagelan, bukan pengadilan resmi, hanya lucu-lucuan LSM saja. Kita juga bisa buat forum seperti itu, membuat vonis lucu-lucuan," katanya di Twitter.
Sebelumnya, majelis hakim IPT mengumumkan kesimpulan telah terjadi genosida atau pembunuhan besar-besaran secara berencana pascaperistiwa September 1965. Majelis merekomendasikan pemerintah Indonesia meminta maaf, memberikan kompensasi kepada korban dan keluarganya, serta melanjutkan penyelidikan dan penuntutan terhadap seluruh pelaku.
Menurut Mahfud, IPT bukan merupakan pengadilan resmi. Tak ada konsekuensi yang akan diterima dari hasil pengadilan tersebut. "Hukum positif atau hukum negatif tak mengenal pengadilan IPT. Yang ada pengadilan pidana nasional dan ICC," katanya.
International Criminal Court (ICC) adalah pengadilan independen permanen yang bertujuan menuntut individu yang melakukan kejahatan serius dan menjadi perhatian internasional. Misalnya kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, dan kejahatan perang.
Mahfud menegaskan bahwa hasil vonis yang dijatuhkan IPT tak mengikat karena bukan pengadilan resmi. "Kalau tak percaya bahwa vonis IPT tak mengikat, coba minta dieksekusi. Siapa bisa?" ujar dia.
Meski bukan pengadilan resmi, kata Mahfud, bukan berarti IPT tak boleh dilakukan. Ia menilai pengadilan itu barangkali dilakukan sebagai salah satu bentuk perjuangan para korban di luar jalur pengadilan resmi. "Sejak awal, mereka tahu itu bukan pengadilan," katanya.
MAYA AYU PUSPITASARI