TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menerbitkan surat larangan bagi seluruh aparatur sipil negara bermain game virtual berbasis global positioning system (GPS) di lingkungan instansi pemerintah. Larangan ini menyusul maraknya game berbasis GPS seperti Pokémon GO.
Menurut Yuddy, larangan ini merupakan bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan instansi pemerintah. Larangan itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/2555/M.PANRB/07/2016 Tanggal 20 Juli 2016.
Baca Juga:
Surat itu berisi pemberitahuan kepada seluruh pemimpin di satuan kerja untuk melarang pegawai negeri bermain game virtual berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintah. Dalam surat itu, Menteri Yuddy juga meminta pejabat pembina kepegawaian di masing-masing satuan kerja memantau pelaksanaannya.
"Saat ini kami melakukan tindakan preventif guna menjaga keamanan dan rahasia negara. Tentunya para aparatur negara mengerti karena kami tidak mungkin membahayakan stabilitas negara untuk risiko sekecil apa pun," ujar Yuddy dalam pernyataan tertulis, Kamis, 21 Juli 2016.
Selain menjaga keamanan dan rahasia negara, Yuddy mengatakan larangan ini bertujuan menjaga produktivitas kinerja dan meningkatkan disiplin para pegawai negeri agar kualitas pelayanan publik dapat terjaga. Yuddy meminta edaran ini menjadi pedoman dalam menjalankan tugas pokok fungsi pegawai negeri sebagai abdi negara dan masyarakat.
Surat edaran Menteri PAN-RB ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, panglima TNI, Kapolri, jaksa agung, para kepala LPNK, pemimpin Kesekretariatan Lembaga Negara, pemimpin Kesekretariatan LNS, gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia. Tembusan surat Menteri PANRB ini disampaikan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
MAYA AYU PUSPITASARI