TEMPO.CO, Mojokerto - Kejaksaan Negeri Mojokerto masih mengumpulkan bahan dan keterangan dalam kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) dan hibah melalui penjaringan aspirasi masyarakat (jasmas) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mojokerto 2015.
Kepala Seksi Intelijen sekaligus juru bicara Kejaksaan Negeri Mojokerto Oktario Hutapea membantah pengusutan dugaan penyunatan dana hibah itu lamban. Menurutnya pekan depan penyidik memanggil anggota DPRD sebagai saksi. “Yang pasti kasus tetap jalan, Senin pekan depan mulai normal (pemeriksaan),” kata Oktario, Kamis, 21 Juli 2016.
Oktario menduga ada tindak pidana korupsi yang terjadi dalam realisasi dana bansos 2015. “Diduga ada potongan yang dilakukan anggota Dewan pada kelompok masyarakat penerima dana bansos,” katanya.
Kejaksaan telah memeriksa sejumlah pejabat dan staf di Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Mojokerto seputar program bansos dan hibah. Belasan kelompok masyarakat penerima dana juga sudah dimintai keterangan. “Semua pihak terkait akan kami periksa termasuk anggota Dewan,” ujar Oktario.
Sebelumnya Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan. Ketua DPD FKI-1 Kabupaten Mojokerto Wiwid Haryono menuding tiap anggota DPRD mendapat jatah anggaran dana bansos melalui jasmas Rp 600 juta yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang memenuhi syarat setelah diverivikasi SKPD.
Menurut Wiwid total dana bansos dari 50 anggota DPRD Kabupaten Mojokerto pada 2015 mencapai Rp 30 miliar. Namun dana yang terserap diperkirakan 80 persen karena tidak semua pengajuan kegiatan pembangunan diterima.
Tiap kelompok masyarakat menerima dana antara Rp 100 juta hingga Rp 300 juta. Namun dana tersebut diduga dipotong oleh oknum anggota Dewan. Modusnya, anggota Dewan bekerjasama dengan kontraktor pelaksana proyek untuk mengurangi volume pekerjaan dalam sebuah pembangunan. “Dipotong antara 10 sampai 30 persennya,” kata Wiwid.
Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ismail Pribadi membantah ada potongan di balik pencairan dana bansos dan hibah dari jasmas. “Pelaksanaannya sudah dilakukan sesuai mekanisme dan diberikan pada konstituen yang membutuhkan melalui proposal yang diajukan,” katanya.
ISHOMUDDIN