TEMPO.CO, Malang - Sebanyak empat dari 13 sekolah menengah atas negeri di Kabupaten Malang menerapkan sistem satuan kredit semester atau SKS pada tahun ajaran 2016-2017. Sekolah-sekolah itu adalah SMAN Singosari, SMAN Turen, SMAN Lawang, dan SMAN Kepanjen. “Target kami tahun ini separuh dari seluruh SMA negeri yang menerapkan sistem SKS,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Budi Iswoyo, Kamis, 21 Juli 2016.
Budi menjelaskan, SMAN Ngantang, SMAN Pagak, dan SMAN Dampit segera menyusul menerapkan sistem SKS. Penerapan sistem SKS untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan mempercepat kelulusan siswa.
Menurut Budi, setelah 13 SMA negeri menerapkannya, Dinas Pendidikan akan mendorong penerapan sistem SKS di 50 SMA swasta. Tidak ada persyaratan khusus bagi sekolah yang ingin menerapkan sistem SKS. Dinas Pendidikan hanya mengandalkan keberanian pihak sekolah karena sebelumnya tidak semua sekolah menerapkan program akselerasi.
Program akselerasi dihapus Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan mulai tahun ajaran 2015-2016. Penghapusan program akselerasi sebagai implementasi penerapan Kurikulum 2013 dan sekaligus menghilangan diskriminasi antara anak yang pandai dan berkemampuan biasa-biasa saja.
Budi menjelaskan, tidak semua sekolah bebas menerapkan SKS. Hanya sekolah yang sudah berstatus sekolah berstandar nasional (SSN), karena dinilai sudah mempunyai kelayakan dan kemampuan manajemen pendidikan yang mumpuni.
Penerapan sistem SKS di SMA, kata Budi, mirip dengan sistem SKS di perguruan tinggi. Para siswa bebas menentukan sendiri jumlah mata pelajaran yang akan ditempuh sesuai kemampuan. Para siswa memilih pelajarannya yang dicantumkan dalam kartu rencana studi (KRS) yang disusun di awal semester. “Siswa sendiri yang mengontrol kemampuannya,” ujar Budi.
Siswa pun tetap berstatus sebagai siswa reguler tanpa harus dipisah ke kelas khusus sebagaimana berlaku dalam sistem akselerasi, yang disebut kelas akselerasi. Meski begitu, pihak sekolah tetap menjadi penentu siapa saja siswa yang boleh dan tidak boleh mengambil SKS. Pihak sekolah mengacu pada perolehan nilai, seperti nilai ulangan harian dan tes akademik siswa.
Adapun dasar penerapan sistem SKS mengacu pada Pasal 12 ayat 1 dan Pasal 38 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Pasal 11 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
ABDI PURMONO