TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri akan melimpahkan berkas perkara tersangka vaksin palsu ke Kejaksaan Agung pada Jumat, 22 Juli 2016. Perkara para tersangka ini dibagi atas empat berkas. "Besok akan kami kirim berkasnya ke Kejaksaan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Agung Setya di lobi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Juni 2016.
Pembagian berkas ini berdasarkan kelompok atau jaringan tersangka pembuat hingga penjual vaksin palsu. Tujuannya untuk memudahkan proses persidangan.
Penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melihat fakta hukum dan pembuktian perkara tersebut. "Kami berharap kasus ini segera ke pengadilan dan disidangkan," ujar dia.
Dalam catatan satuan tugas penanganan vaksin palsu, ada empat kelompok produsen alias pembuat vaksin palsu, yakni Nuriani, Syafrizal dan Iin Suliastri, pasangan suami-istri Rita Agustina dan Hidayat, serta Agus Priyanto.
Sampai saat ini, Bareskrim telah menetapkan 23 tersangka dalam kasus vaksin palsu. Mereka terdiri atas 6 orang produsen vaksin palsu, 9 distributor, 2 pengumpul botol bekas vaksin, 1 pencetak label atau kemasan, 2 bidan, serta 3 dokter.
Bareskrim sudah memeriksa saksi terkait dengan perkara ini. Tujuh orang di antaranya adalah saksi ahli hukum pidana, Lembaga Perlindungan Konsumen, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Kementerian Kesehatan. "Kesaksian mereka membuat utuh berkas perkara penyidik," kata Agung.
REZKI ALVIONITASARI