TEMPO.CO, Bekasi - Tempat penampungan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) di Jalan Swakarsa 1, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, digerebek petugas gabungan, Kamis dinihari, 21 Juli 2016.
Petugas gabungan itu terdiri atas Ombudsman, Badan Reserse Kriminal, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), serta Kementerian Tenaga Kerja.
Perwakilan Ombudsman, Ninik Rahayu, mengatakan penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang menemukan kejanggalan pada PT Safarindo Insan Corpora selaku penyalur TKI. "Belum ada izinnya tapi sudah menampung calon TKI," ucapnya, Kamis, 21 Juli 2016.
Menurut Ninik, di dalam penampungan tersebut ditemukan 43 calon TKI, terdiri atas 38 perempuan dan lima laki-laki. Mayoritas dari mereka akan dipekerjakan di Arab Saudi sebagai tenaga perawat, tenaga kebersihan, dan pembantu rumah tangga.
Ninik menjelaskan, mereka sudah ditampung di tempat itu selama dua-delapan bulan. Beberapa di antara calon TKI itu masih di bawah umur. "Mereka tidak tahu perjanjian kerjanya seperti apa, tapi sudah ditampung,” ujarnya, seraya menuturkan para calon TKI itu tidak tahu berapa gaji yang akan diterima ketika bekerja.
Ninik mengatakan pihaknya akan mendalami temuan tersebut bersama penyidik Bareskrim dan BNP2TKI. Sejumlah dokumen ketenagakerjaan yang dimilik perusahaan penyalur tersebut akan diperiksa.
Calon TKW asal Bayuwangi, Jawa Timur, Diana, mengaku mendapat perlakukan tidak mengenakkan selama berada di tempat penampungan. Setiap kali meminta penjelasan perihal pemberangkatan ke Arab Saudi, ia malah mendapat cacian. "Kalau ingin pulang, kami diancam akan dikenakan denda hingga Rp 7,5 juta," ucapnya.
Berdasarkan pengamatan Tempo, para calon TKI tersebut ditampung di sebuah rumah. Mereka berada di tempat dengan kondisi seadanya. Mereka mengaku hanya diberi makan dua kali sehari, yaitu pagi dan sore.
ADI WARSONO