TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara Komisaris Besar Rina Sari Ginting mengatakan anggota Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun polisi tidak menahan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat tersebut.
Sejak kemarin sore, Ramadhan diperiksa secara intensif di Markas Polda Sumatera Utara, Tanjung Morawa. “Pada Rabu (20 Juli 2016) sekitar pukul 21.00, yang bersangkutan sudah pulang (dari kantor polisi). Setelah itu, dia boleh bertelepon,” ucap Rina saat dihubungi Tempo lewat telepon, Kamis, 21 Juli 2016.
Baca: Ruhut Sebut Ramadhan Pohan Kerap Dikejar Debt Collector
Rina berujar, setelah sehari-semalam Ramadhan menjalani pemeriksaan, penyidik menganggap pemeriksaannya sudah cukup, sehingga ia diizinkan pulang. “Tapi penyidikan berjalan terus,” tuturnya.
Menurut Rina, sampai saat ini, baru ada satu tersangka yang ditetapkan dalam kasus penipuan tersebut, yaitu Ramadhan Pohan. Ke depan, kepolisian akan berupaya melengkapi berkas penyidikan terhadap Ramadhan.
Ramadhan diperiksa setelah Polda Sumatera Utara mendapatkan laporan dari Elhaha Sianipar pada Maret 2016. Elhaha mengatakan Ramadhan meminjam uangnya senilai Rp 4,5 miliar pada Desember 2015 untuk keperluan modal pencalonannya sebagai Wali Kota Medan periode 2016-2021. Ramadhan diduga tak kunjung mengembalikan uang itu.
Ramadhan pernah mengajukan diri sebagai calon Wali Kota Medan pada pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember 2015. Saat itu ia meminjam uang Rp 24 miliar kepada beberapa orang, termasuk Elhaha, untuk modal maju dalam pilkada.
DIKO OKTARA