TEMPO.CO, Jakarta - Chairman PT Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan diduga pernah meminta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta menurunkan harga nilai jual obyek pajak (NJOP) tanah di atas pulau reklamasi pantai utara Jakarta.
Hal ini terungkap dalam sidang suap reklamasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 20 Juli 2016. Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantas Korupsi memutar rekaman percakapan Aguan dengan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik.
Percakapan itu berawal saat Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi menghubungi Taufik. Dalam pembicaraan itu, Prasetyo terdengar membahas soal NJOP. "Yang masalah NJOP udah beres kan, yang Rp 2-3 juta atau berapa itu?" kata Prasetyo kepada Taufik. "Ya, si tauke maunya Rp 3 juta aja tuh."
Taufik lantas memastikan pertanyaan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut. "NJOP? Bener nih mau Rp 3 juta? Gua Rp 3 jutaan, semua Rp 3 juta juga," ucapnya kepada Prasetyo. Ia menuturkan usul itu sudah disampaikan kepada Kepala Subbagian Rancangan Perda DPRD DKI Dameria Hutagalung. "Udah Rp 3 juta kan kemarin gua bilang Meri," ujarnya.
Prasetyo lantas meminta Taufik menghitung NJOP keesokan harinya. "Nah, ya udah, kalau Rp 3 juta, NJOP besok dihitung. Kalau suruh Rp 3 juta, ya kita bikin tiga juta," katanya.
Rupanya, saat percakapan itu berlangsung, Prasetyo sedang bersama Aguan. Dia lalu menyerahkan teleponnya kepada Aguan agar taipan properti itu bisa langsung bicara dengan Taufik.
Aguan menjelaskan kepada Taufik, jika NJOP Rp 3 juta, pendapatan bersihnya akan mencapai Rp 10 juta. "Kalau Rp 3 juta, bersihnya itu udah Rp 10 juta ke ataslah, karena Rp 3 juta kan kotor, itu gross," ucapnya.
Mendengar permintaan Aguan tersebut, Taufik hanya mengiyakan. "Iya, iya," ujarnya.
Aguan kembali melanjutkan perkataannya bahwa Rp 3 juta adalah nilai yang pas karena masih banyak bangunan lain yang belum dihitung. "Betul enggak? Rp 3 juta itu udah Rp 10 juta, belum jalan, belum apa-apa secara umum," tuturnya.
Taufik kembali mengiyakan. "Siap, siap," katanya. Aguan mengakhiri pembicaraan dengan mengatakan, "Ya, titip baek. Iya, makasih."
Jaksa pun menanyakan, apakah maksud percakapan tersebut untuk menegosiasikan NJOP. Prasetyo berdalih bahwa percakapan itu adalah salah satu materi yang dia konsultasikan dengan Aguan. Sebelumnya, Prasetyo mengaku sering berkonsultasi terkait dengan tata letak kota kepada mantan bosnya itu.
"Ini Saudara konsultasi apa kompromi?" tanya jaksa kepadanya. Prasetyo menegaskan, ia hanya berkonsultasi. "Jadi ini untuk bahan-bahan pertimbangan saya," ucapnya.
MAYA AYU PUSPITASARI