TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat Ermalena mengatakan komisinya akan membentuk panitia kerja (panja) pengawasan peredaran obat dan vaksin palsu. "Minggu depan sudah efektif," katanya saat ditemui selepas rapat internal Komisi VIII di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2016.
Ermalena berharap panja tersebut dapat mengeluarkan rekomendasi kepada pihak terkait agar dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang. "Kami harap dapat memperkuat BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dalam mengawasi," ujarnya.
Menurut Ermalena, panja ini akan membahas hasil rapat kerja DPR dengan Kementerian Kesehatan beberapa waktu lalu, yang meminta empat Peraturan Menteri Kesehatan dievaluasi.
Keempat peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2014 tentang standar pelayanan kefarmasian di puskesmas, Permenkes No. 35/2014 tentang standar pelayanan kefarmasian di apotek, Permenkes No. 58 tentang standar pelayanan kefarniasian di rumah sakit, dan Permenkes No. 2/2016 tentang penyelenggaraan mutu obat pada instalasi farmasi pemerintah.
Bila keempat peraturan tersebut dievaluasi, diharapkan BPOM dapat melakukan pengawasan, dari produksi, distribusi, hingga penggunaan obat dan makanan. "Peran BPOM selama ini belum maksimal karena regulasinya," kata Ermalena.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini menambahkan, panja tersebut akan mendengarkan pula masukan dari beberapa pihak untuk menentukan apakah diperlukan penerbitan regulasi baru. Seperti pelibatan orang tua korban, rumah sakit, fasilitas pelayanan kesehatan, pengguna (dokter), dan produsen (Bio Farma). "Kami akan membicarakan hal yang memungkinkan jadi pintu masuk," ujarnya.
Ermalena menambahkan, bila pembahasan berlangsung intens, kerja panja diprediksi akan selesai dalam sepekan. DPR sendiri akan mulai masuk masa reses pada tengah pekan depan. "Ini tidak bisa menunggu, kecuali ada pihak lain yang harus kami panggil," tuturnya.
AHMAD FAIZ