TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan pemeriksaan terhadap pedangdut Saipul Jamil belum dilakukan pada hari ini. "Penyidik memutuskan belum perlu memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka R (Rohadi)," katanya di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2016.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan kembali pemeriksaan penyanyi dangdut tersebut setelah dua hari berturut-turut diperiksa. Pemeriksaan terhadap terdakwa kasus pencabulan itu terkait dengan dugaan suap terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Priharsa mengatakan, dalam pekan ini, bukan tidak mungkin KPK kembali memeriksa Saipul jika memerlukan konfirmasi. "Untuk peminjaman tahanan berlaku selama satu pekan. Karena itu, masih ada dalam jadwal."
Dalam pemeriksaan yang lalu, Saipul ditanya soal uang pemberian terdakwa pengacara kepada panitera pengadilan. "Penyidik menanyakan sejauh mana yang diketahui Saudara Saipul Jamil.” Saat kejadian itu, posisi Saipul sedang berada di tahanan.
Perkara ini bermula saat Saipul terjerat perkara pencabulan. Jaksa menuntutnya dengan hukuman 7 tahun penjara. Penasihat hukum Saipul, Bertha Natalia, diduga meminta bantuan panitera Rohadi agar vonis yang dijatuhkan kepada kliennya lebih ringan.
Saat sidang putusan, majelis hakim memvonis Saipul dengan hukuman 3 tahun penjara. Keesokan harinya, Bertha menyerahkan duit Rp 250 juta kepada Rohadi. Keduanya dicokok penyidik KPK saat itu juga.
AKMAL IHSAN | ENDRI KURNIAWATI