INFO PON - Mangkraknya proses renovasi venue pertandingan boling untuk PON XIX/2016 membuat panik panitia pelaksana. Jika tak kunjung dilanjutkan, pelaksanaan pertandingan cabang olahraga bola gelinding ini bisa terganggu.
Perbaikan arena di Siliwangi Boling Center (SBC) sepenuhnya menggunakan dana swadaya pengelola SBC. Namun perbaikan terpaksa mandeg karena anggaran SBC terbatas dan biaya yang dikeluarkan terlalu besar.
Pengurus Besar PON XIX/2016 menggunakan sistem sewa pemakaian SBC, terhitung sejak Maret lalu. Namun pembayaran sewa venue dari PB PON hingga kini belum cair. Pengelola SBC pun tidak bisa lagi mengeluarkan dana.
Menurut Ketua Panpel Pertandingan Cabor Boling, Darmadji, renovasi baru sebatas perbaikan lintasan. Lintasan ini pun belum bisa dinyatakan layak digunakan dalam multi-event nasional karena belum ada pengawasan lanjutan untuk legalisasi oleh technical delegate. SBC baru memiliki enam lintasan yang sudah dinyatakan layak digunakan. Pelaksanaan event nasional minimal menggunakan 18 lintasan.
Darmadji mengatakan yang mendesak diperbaiki saat ini adalah mesin rusak. Spare part harus impor dari Taiwan. Waktunya hingga pemanasan sekitar lima pekan. "Mau tak mau, dari sekarang harus diperbaiki, mengingat waktu pelaksanaan sudah semakin mepet. Untuk tes venue sepertinya tidak bisa dilakukan,” tuturnya.
Baca Juga:
Darmadji berharap, PB PON dan SBC segera mengambil tindakan agar proses renovasi venue dapat berjalan selesai tepat waktu.
"Ini kan hajat untuk nama baik Jawa Barat. Sesuai dengan harapan Ketua Umum PB PON dan Peparnas Jabar 2016, Ahmad Heryawan, yaitu penyelenggaraannya sukses,” ujarnya.
Jika venue boling di SBC tak segera diperbaiki, cabang olahraga boling bisa jadi batal dipertandingkan. Sebab, tidak mudah memindahkan lokasi pertandingan, apalagi ke luar provinsi dan waktunya sudah mepet. Arena boling yang layak digunakan untuk event nasional pun yang paling dekat adalah Jaya Ancol Bowling Center, Jakarta. Lainnya ada di Palembang dan Riau.
Lintasan boling di Bogor memiliki kemiringan yang tidak sesuai dengan standar PON dan membuatnya tak layak digunakan. (*)