Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Salurkan Kredit Fiktif, 9 Pegawai Bank Jatim Divonis Setahun

image-gnews
Gedung Bank Jatim, Jalan Basuki Rachmad, Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Fully Syafi
Gedung Bank Jatim, Jalan Basuki Rachmad, Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Fully Syafi
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menilai sembilan terdakwa pegawai Bank Jatim Cabang Jombang terbukti  korupsi dalam penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) fiktif senilai Rp 19 miliar pada 2010-2012. Hakim memvonis kepada masing-masing terdakwa kurungan penjara satu tahun dan denda Rp 600 juta serta subsider enam bulan.

"Para terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Jalili Sahrin saat membacakan putusan di hadapan sembilan terdakwa di Ruang Sidang Cakra Pengadillan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Rabu 20 Juli 2016.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan awal. Sebelumnya majelis hakim menuntut para pegawai Bank Jatim Cabang Jombang itu kurungan penjara sembilan tahun. Menurut majelis hakim, meski para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, mereka tidak ikut menikmati uang hasil korupsi.

Sembilan terdakwa pegawai Bank Jatim Cabang Jombang itu adalah Fitriyah Mayasari, Andina Hapsari, Ginanjar Triono, Wiwik Sukesi, Hafied Wijayana, Suci Rahayu, Wahyuni Yudiarini, Hasan Sadzili, dan Fitri Juni Astuti. Sejak September 2015, mereka ditahan di Polda Jawa Timur sebelum kemudian dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Jombang.

Jaksa Penuntut Umum Endri menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding. Disinggung apakah pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jombang yang dalam beberapa persidangan sebelumnya disebut-sebut terlibat dalam kasus tersebut, Endri mengaku bukan wewenangnya. "Itu kewenangan penyidik Polda Jawa Timur. Karena sejak awal penyidikan dari Polda."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Marie S. Matahelumual, pengacara terdakwa Suci Rahayu dan Hasan Sadzili, juga mengaku belum berencana melakukan banding. Mereka masih mempertimbangkannya. "Karena memang ada hal-hal yang perlu didiskusikan. Setelah kami terima salinan putusan, baru kami pikirkan langkah hukum apa yang harus kami lakukan," katanya.

Sebelumnya kuasa hukum terdakwa Wiwik Sukesi, Ignatius Boli Lasan,  menyatakan kliennya hanyalah korban dari oknum tidak bertanggung jawab yang sudah jelas disebutkan jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.

Menurut Ignatius, oknum tak bertanggung jawab yang dimaksud adalah sejumlah politikus sebuah partai di Jombang yang bekerja sama dengan Kepala Bank Jatim Cabang Jombang. "Mereka sebagai pelaku intelektual dibiarkan bebas, sementara orang yang tidak bersalah dijadikan korban."

NUR HADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sambut Hari Kartini, BCA Sediakan Kredit UMKM Perempuan Berbunga Rendah

13 jam lalu

BCA. Tempo/Tony Hartawan
Sambut Hari Kartini, BCA Sediakan Kredit UMKM Perempuan Berbunga Rendah

BCA menghadirkan program Kredit Multiguna Usaha khusus bagi perempuan pengusaha ataupun usaha yang memiliki mayoritas karyawan perempuan.


Kredit Korporasi dan Komersial Kerek Aset Bank Mandiri, Terbesar Se-Indonesia

1 Februari 2024

Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi (tengah) didampingi Direktur Utama Mandiri Sekuritas Oki Ramadhana, dan Direktur Retail Mandiri Sekuritas Theodora Manik dalam peluncuran MOST Priority di Jakarta, Jumat (26/5/2023). ANTARA/HO-MandiriSekuritas/pri
Kredit Korporasi dan Komersial Kerek Aset Bank Mandiri, Terbesar Se-Indonesia

Aset Bank Mandiri pada 2023 mencapai Rp 2.174 triliun. Ditopang oleh pertumbuhan kredit korporasi dan komersial.


Ekspor UMKM Masih Tertinggal Negara Tetangga, Jokowi: PR Buat Kita

7 Desember 2023

Presiden Jokowi meninjau barang dagangan warga saat berkunjung ke Pasar Oebobo, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, 6 Desember 2023, Dalam kunjungannya Presiden Joko Widodo menyapa masyarakat dan pedagang hingga mengecek sejumlah harga kebutuhan pokok. Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Ekspor UMKM Masih Tertinggal Negara Tetangga, Jokowi: PR Buat Kita

Saat ini posisi ekspor UMKM Indonesia masih tertinggal dari negara-negara tetangga. Apa kata Jokowi?


Per September 2023, BNI Kucurkan Pembiayaan Rp 118,3 T ke 1,61 Juta UMKM

7 Desember 2023

Gedung Bank BNI di Jakarta
Per September 2023, BNI Kucurkan Pembiayaan Rp 118,3 T ke 1,61 Juta UMKM

BNI mencatat telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp118,3 triliun untuk lebih dari 1,61 Juta UMKM per September 2023.


Jenis Kredit Berdasarkan Tujuan dan Kegunaannya

11 Oktober 2023

Untuk memahami lebih lanjut mengenai kategori dan pengelompokan jenis kredit yang ditawarkan oleh bank, berikut ini penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Jenis Kredit Berdasarkan Tujuan dan Kegunaannya

Untuk memahami lebih lanjut mengenai kategori dan pengelompokan jenis kredit yang ditawarkan oleh bank, berikut ini penjelasan lengkapnya.


Mitigasi Dampak El Nino, Pemerintah Percepat Realisasi Kredit Usaha Alsintan

8 Oktober 2023

Petani menanam padi di area persawahan kering yang dialiri air memakai mesin pompa di kawasan Babelan, Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 5 September 2023. BMKG memprediksi sejumlah wilayah Indonesia bakal berstatus waspada kekeringan sampai dengan November karena dipengaruhi oleh fenomene El Nino. TEMPO/Tony Hartawan
Mitigasi Dampak El Nino, Pemerintah Percepat Realisasi Kredit Usaha Alsintan

Dalam rangka memitigasi risiko dampak El Nino, pemerintah akan mempercepat realisasi Kredit Usaha Alsintan atau KUA.


Bidik Kredit Perbankan ke UMKM 30 Persen pada 2024, Berikut Strategi Kemenkop UKM

27 September 2023

Kementerian Koperasi dan UKM, Teten Masduki melakukan kunjugan lapangan di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa 19 September 2023. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki melakukan pemantauan kondisi Pasar Tanah Abang dikarenakan para pedagang di pasar Tanah Abang mengalami penurunan rata-rata di atas 50 persen. Meskipun mereka telah melakukan transformasi jualan di online tetapi tetap tidak bisa bertahan. Pedagang UMKM yang berjualan secara online sebagian besar merupakan seller produk impor atau mereka tidak memiliki produk sendiri. Tempo/Magang/Joseph.
Bidik Kredit Perbankan ke UMKM 30 Persen pada 2024, Berikut Strategi Kemenkop UKM

KemenKop UKM menargetkan rasio kredit perbankan untuk pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Indonesia meningkat jadi 30 persen pada tahun 2024.


Aturan Subsidi Diperluas, Aismoli Optimistis 200 Ribu Motor Listrik Bisa Terjual

13 Agustus 2023

Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, dalam acara konvoi motor listrik Fun Ride Kemerdekaan RI di Jakarta pada Ahad, 13 Agustus 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Aturan Subsidi Diperluas, Aismoli Optimistis 200 Ribu Motor Listrik Bisa Terjual

Aismoli optimistis 200 ribu motor listrik bisa terjual dengan perluasan aturan subsidi.


Bank Indonesia: Semua Kredit Baru Triwulan II 2023 Terindikasi Meningkat Kecuali Kredit Investasi

20 Juli 2023

Kepadatan kendaraan melintasi ruas jalan ibu kota kawasan Semanggi, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023. Bank Dunia memperkirakan ekonomi Indonesia tahun ini tumbuh 4,8 persen. Ini dinilai cukup solid, meski melambat dari perkiraan pertumbuhan ekonomi 2022 sebesar  5,2  persen. Tempo/Tony Hartawan
Bank Indonesia: Semua Kredit Baru Triwulan II 2023 Terindikasi Meningkat Kecuali Kredit Investasi

Survei Perbankan Bank Indonesia (BI) mengindikasikan penyaluran kredit baru pada triwulan II-2023 meningkat.


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.