TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menilai sembilan terdakwa pegawai Bank Jatim Cabang Jombang terbukti korupsi dalam penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) fiktif senilai Rp 19 miliar pada 2010-2012. Hakim memvonis kepada masing-masing terdakwa kurungan penjara satu tahun dan denda Rp 600 juta serta subsider enam bulan.
"Para terdakwa secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan," kata Ketua Majelis Hakim Jalili Sahrin saat membacakan putusan di hadapan sembilan terdakwa di Ruang Sidang Cakra Pengadillan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Rabu 20 Juli 2016.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu jauh lebih ringan dari tuntutan awal. Sebelumnya majelis hakim menuntut para pegawai Bank Jatim Cabang Jombang itu kurungan penjara sembilan tahun. Menurut majelis hakim, meski para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, mereka tidak ikut menikmati uang hasil korupsi.
Sembilan terdakwa pegawai Bank Jatim Cabang Jombang itu adalah Fitriyah Mayasari, Andina Hapsari, Ginanjar Triono, Wiwik Sukesi, Hafied Wijayana, Suci Rahayu, Wahyuni Yudiarini, Hasan Sadzili, dan Fitri Juni Astuti. Sejak September 2015, mereka ditahan di Polda Jawa Timur sebelum kemudian dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Jombang.
Jaksa Penuntut Umum Endri menyatakan masih pikir-pikir untuk melakukan banding. Disinggung apakah pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jombang yang dalam beberapa persidangan sebelumnya disebut-sebut terlibat dalam kasus tersebut, Endri mengaku bukan wewenangnya. "Itu kewenangan penyidik Polda Jawa Timur. Karena sejak awal penyidikan dari Polda."
Marie S. Matahelumual, pengacara terdakwa Suci Rahayu dan Hasan Sadzili, juga mengaku belum berencana melakukan banding. Mereka masih mempertimbangkannya. "Karena memang ada hal-hal yang perlu didiskusikan. Setelah kami terima salinan putusan, baru kami pikirkan langkah hukum apa yang harus kami lakukan," katanya.
Sebelumnya kuasa hukum terdakwa Wiwik Sukesi, Ignatius Boli Lasan, menyatakan kliennya hanyalah korban dari oknum tidak bertanggung jawab yang sudah jelas disebutkan jaksa penuntut umum dalam dakwaannya.
Menurut Ignatius, oknum tak bertanggung jawab yang dimaksud adalah sejumlah politikus sebuah partai di Jombang yang bekerja sama dengan Kepala Bank Jatim Cabang Jombang. "Mereka sebagai pelaku intelektual dibiarkan bebas, sementara orang yang tidak bersalah dijadikan korban."
NUR HADI