TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Rakyat Internasional atau International People's Tribunal akan menjatuhkan putusannya hari ini, Rabu, 20 Juli 2016. Putusan majelis hakim atas kasus kejahatan kemanusiaan pada 1965 itu akan dibacakan ketua majelis hakim Zak Yacoob.
Pembacaan putusan oleh Zak, mantan hakim Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan, ini akan direkam dari Cape Town. Pemutaran video pembacaan putusan itu akan didengarkan secara bersamaan oleh akademikus, ahli hukum internasional, dan aktivis kemanusiaan secara bersamaan di lima negara, mulai pukul 09.00 waktu Belanda, atau pukul 14.00 WIB waktu Indonesia.
Di Australia, agenda mendengarkan putusan IPT berlangsung di Universitas Melbourne, Australia. Di Phnom Penh, Kamboja, agenda ini digelar para aktivis yang diorganisasi Helen Jarvis, salah satu hakim IPT 1965, dan mantan hakim pengadilan internasional Kamboja. Selain itu, acara menonton bersama hasil putusan digelar di Frankfurt, Jerman, dan Amsterdam, Belanda. "Di Jakarta, putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Zakeria Jacoob itu ditayangkan melalui pemutaran video di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia," demikian ditulis IPT dalam pernyataan pers yang diterima Tempo, Rabu, 20 Juli 2016.
Dalam kesimpulan sementara yang dibacakan setelah persidangan IPT 1965 di Den Haag pada 10-13 November 2015, majelis hakim menyatakan, dari bukti-bukti yang disajikan serta fakta berlangsungnya kekerasan dan diskriminasi terhadap korban, bukan tidak mungkin kejahatan HAM berat lain juga terjadi.
Kegiatan IPT 1965 merupakan upaya para aktivis, ahli hukum, dan akademikus menekan pemerintah Indonesia, yang menutup mata terhadap sejarah kelam bangsa. Selama ini upaya pencarian kebenaran di balik peristiwa 1965 kerap menemui jalan buntu.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia melakukan penyelidikan pro-justicia pelanggaran HAM 1965 sejak 1 Juni 2008 hingga 30 April 2012. Namun tindak lanjut hasil penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM jalan di tempat di Kejaksaan Agung.
Beberapa kasus pelanggaran HAM yang melalui pengadilan rakyat di antaranya kasus pelanggaran HAM di Libya, Cote D’ivoire, Zimbabwe, Haiti, dan orang-orang kulit hitam; kejahatan kemanusiaan di Palestina; serta pelanggaran HAM di Filipina.
WDA